Komisi Yudisial (KY) segera bertindak melakukan pengawasan berupa analisa pemeriksaan dan investigasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Utamanya, terkait persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Jurubicara KY, Farid Wajdi memastikan bahwa proses itu akan terus berjalan selama dugaan pelanggaran kode etik kuat terjadi.
"Dipastikan akan terus berjalan," tegas Farid, Jumat (1/9).
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.
Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.
"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.
Kendati siap menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, Farid mengungkapkan bahwa KY tetap memiliki batasan kewenangan dengan tidak masuk ke substansi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung pada sidang perkaran yang telah berlangsung.
"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," tegasnya.
Proses pemeriksaan, kepada Majelis Hakim PN Bandung, lanjut Farid, baru akan dilaksanakan setelah sidang panel dilalui. Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim maka sanksinya juga ditentukan dalam sidang pleno.
Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago itu terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto.
[ian]