Berita

Hukum

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Bandung Segera Diinvestigasi KY

SABTU, 02 SEPTEMBER 2017 | 00:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) segera bertindak melakukan pengawasan berupa analisa pemeriksaan dan investigasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Utamanya, terkait persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.

Jurubicara KY, Farid Wajdi memastikan bahwa proses itu akan terus berjalan selama dugaan pelanggaran kode etik kuat terjadi.

"Dipastikan akan terus berjalan," tegas Farid, Jumat (1/9).


Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.

"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.

Kendati siap menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, Farid mengungkapkan bahwa KY tetap memiliki batasan kewenangan dengan tidak masuk ke substansi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung pada sidang perkaran yang telah berlangsung.

"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," tegasnya.

Proses pemeriksaan, kepada Majelis Hakim PN Bandung, lanjut Farid, baru akan dilaksanakan setelah sidang panel dilalui. Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim maka sanksinya juga ditentukan dalam sidang pleno.

Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago itu terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya