Berita

Hate Speech/net

Hukum

Postingan Joru Menebar Kebencian, Polisi Kumpulkan Para Ahli

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap menebar kebencian dan fitnah melalui postingan status akun Facebooknya.

Kepolisian yang menerima laporan ini mulai mempelajari postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihak akan memeriksa beberapa ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Beberapa ahli yang dimaksud Argo adalah ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), ahli Pidana dan bahasa guna membuktikan pidana yang dilakukan Jonru.


"Bertahap nanti, kami step by step, kami cek nanti semuanya tetap kami lakukan pemeriksaan," tegas dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Menurut Argo kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memastikan para saksi dan saksi ahli guna mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Ketika ditanyakan, postingan Jonru yang mana dianggap menebar kebencian, hal itu kata Argo juga masih dalam pencarian penydik.

"Makanya belum kami periksa, nanti kami periksa dulu. Kira-kira itu (postingan) apa, lalu perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," tambah dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian.

Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid, yang mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya