Berita

Hate Speech/net

Hukum

Postingan Joru Menebar Kebencian, Polisi Kumpulkan Para Ahli

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap menebar kebencian dan fitnah melalui postingan status akun Facebooknya.

Kepolisian yang menerima laporan ini mulai mempelajari postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihak akan memeriksa beberapa ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Beberapa ahli yang dimaksud Argo adalah ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), ahli Pidana dan bahasa guna membuktikan pidana yang dilakukan Jonru.


"Bertahap nanti, kami step by step, kami cek nanti semuanya tetap kami lakukan pemeriksaan," tegas dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Menurut Argo kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memastikan para saksi dan saksi ahli guna mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Ketika ditanyakan, postingan Jonru yang mana dianggap menebar kebencian, hal itu kata Argo juga masih dalam pencarian penydik.

"Makanya belum kami periksa, nanti kami periksa dulu. Kira-kira itu (postingan) apa, lalu perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," tambah dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian.

Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid, yang mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya