Berita

Hate Speech/net

Hukum

Postingan Joru Menebar Kebencian, Polisi Kumpulkan Para Ahli

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap menebar kebencian dan fitnah melalui postingan status akun Facebooknya.

Kepolisian yang menerima laporan ini mulai mempelajari postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihak akan memeriksa beberapa ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Beberapa ahli yang dimaksud Argo adalah ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), ahli Pidana dan bahasa guna membuktikan pidana yang dilakukan Jonru.


"Bertahap nanti, kami step by step, kami cek nanti semuanya tetap kami lakukan pemeriksaan," tegas dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Menurut Argo kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memastikan para saksi dan saksi ahli guna mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Ketika ditanyakan, postingan Jonru yang mana dianggap menebar kebencian, hal itu kata Argo juga masih dalam pencarian penydik.

"Makanya belum kami periksa, nanti kami periksa dulu. Kira-kira itu (postingan) apa, lalu perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," tambah dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian.

Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid, yang mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya