Berita

Novel Baswedan/net

Hukum

Kejati DKI Akan Tunjuk Jaksa Peneliti Dalam Kasus Novel Baswedan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan.

Penerbitan SPDP tersebut merupakan tindaklanjut dari peningkatan status hukum kasus yang dilaporkan Brigjen Aris Budiman itu, dari penyelidikan ke penyidikan.

"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Narawi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).


Tindakan yang diduga dilakukan Novel itu, terjadi tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

"Menindak lanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," terangnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu diduga buntut dari sakit hati Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," kata Argo, Kamis (31/8) lalu.

Dalam kasus ini, Novel diduga telah menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik via email.

"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan diteruskan kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," paparnya.

Adapun isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu. "Intinya bahwa dari surat itu, media email, menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," demikian Argo.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya