Berita

Novel Baswedan/net

Hukum

Kejati DKI Akan Tunjuk Jaksa Peneliti Dalam Kasus Novel Baswedan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan.

Penerbitan SPDP tersebut merupakan tindaklanjut dari peningkatan status hukum kasus yang dilaporkan Brigjen Aris Budiman itu, dari penyelidikan ke penyidikan.

"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Narawi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).


Tindakan yang diduga dilakukan Novel itu, terjadi tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

"Menindak lanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," terangnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu diduga buntut dari sakit hati Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," kata Argo, Kamis (31/8) lalu.

Dalam kasus ini, Novel diduga telah menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik via email.

"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan diteruskan kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," paparnya.

Adapun isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu. "Intinya bahwa dari surat itu, media email, menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," demikian Argo.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya