Berita

Novel Baswedan/net

Hukum

Kejati DKI Akan Tunjuk Jaksa Peneliti Dalam Kasus Novel Baswedan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan.

Penerbitan SPDP tersebut merupakan tindaklanjut dari peningkatan status hukum kasus yang dilaporkan Brigjen Aris Budiman itu, dari penyelidikan ke penyidikan.

"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Narawi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).


Tindakan yang diduga dilakukan Novel itu, terjadi tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

"Menindak lanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," terangnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu diduga buntut dari sakit hati Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," kata Argo, Kamis (31/8) lalu.

Dalam kasus ini, Novel diduga telah menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik via email.

"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan diteruskan kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," paparnya.

Adapun isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu. "Intinya bahwa dari surat itu, media email, menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," demikian Argo.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya