Berita

Novel Baswedan/net

Hukum

Kejati DKI Akan Tunjuk Jaksa Peneliti Dalam Kasus Novel Baswedan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan.

Penerbitan SPDP tersebut merupakan tindaklanjut dari peningkatan status hukum kasus yang dilaporkan Brigjen Aris Budiman itu, dari penyelidikan ke penyidikan.

"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Narawi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).


Tindakan yang diduga dilakukan Novel itu, terjadi tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

"Menindak lanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," terangnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu diduga buntut dari sakit hati Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," kata Argo, Kamis (31/8) lalu.

Dalam kasus ini, Novel diduga telah menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik via email.

"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan diteruskan kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," paparnya.

Adapun isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu. "Intinya bahwa dari surat itu, media email, menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," demikian Argo.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya