Berita

Eddy Soeparno/Net

Hukum

Eddy Soeparno: Kalau Dinyatakan Tidak Bersalah Ya Jangan Dipaksakan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 17:30 WIB | LAPORAN:

. Adik Walikota Tegal, Jawa Tengah Siti Masitha Soeparno, Eddy Soeparno menghormati langkah hukum yang dijalankan KPK terkait penetapan Siti Masitha sebagai tersangka kasus dugaan suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal dan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Tegal TA 2017.

Menurut Eddy, keluarga juga bersikap sama seperti dirinya.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu kami dukung penegakan hukum dan itu konsekuen jadi berdasarkan prosedur hukum dan UU yang berlaku kami hormati," ujarnya usai menjenguk Siti Masitha di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).


Eddy menambahkan, demi tegaknya hukum, dirinya juga meminta agar mengedepankan praduga tak bersalah. Menurutnya, sejauh ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang menyeret sang kakak.

"Kalau dinyatakan bersalah ya bersalah, kalau dinyatakan tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah, apalagi kalau dipaksa bersalah. Kami menghormati hukum dan junjung tinggi hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy yang juga Sekjen PAN itu.

KPK menetapkan Siti Mashita Soeparno, politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSU Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal TA 2017.

Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan selama 1x24 jam setelah Siti Masitha beserta Ketua DPD Nasdem  Siti, Amir Mirza Hutagalung selaku Ketua DPD Partai Nasdem Brebesa, Jawa Tengah serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Selasa lalu (29/8).

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp100 dari rekening Amir.

Atas perbuatanya, Siti Masitha dan Amir selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo, selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan di tempat yang berbeda. Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya