Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti proses hukum kasus Novel Baswedan yang ditangani Polda Metro Jaya. Khususnya, terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Pol. Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sifatnya kita menunggu bagaimana hasil dari penyidikan (kepolisian).
Memenuhi syarat atau tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (1/9).
Prasetyo belum dapat menjawab terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ). Meski demikian, pihak kejaksaan siap menerima jika SPDP tersebut memang telah dilayangkan oleh penyidik PMJ.
Prasetyo belum dapat menjawab terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ). Meski demikian, pihak kejaksaan siap menerima jika SPDP tersebut memang telah dilayangkan oleh penyidik PMJ.
"Kita siap menerima. Lihat nanti hasil penyidikan dari penyidik seperti apa," tuturnya.
Seperti diketahui, Aris melaporkan Novel dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Dalam laporannya, Aris mengaku menerima surat elektronik dari Novel Baswedan. Ada pun isi e-mail yang diterimanya, terkait kebijakan Aris menerima penyidik berpangkat kompol dari kepolisian. Dalam e-mail itu, Aris merasa dirinya dituding tidak berintegritas.
Sebelumnya, pihak PMJ juga telah meningkatkan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris.
Bahkan, polisi telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI. Selanjutnya, pihak PMJ akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap penyidik senior KPK itu.
Aris sediri telah diperiksa sebagai saksi pelapor, Kamis (31/8) hingga larut malam.
Mantan Direktur Reskrimsus PMJ itu juga mencurahkan isi hatinya (curhat) terkait laporannya terhadap Novel. Khususnya, terkait email yang diduga dikirimkan Novel kepadanya, tanggal 14 Februari 2014. Email tersebut juga dikirim ke internal KPK, dan diduga dilakukan secara sengaja.
"Nama saya dicemarkan. Disebarkan ke dalam (institusi), kepada pimpinan dan dan lain-lain. Kepada Sekjen, Karo, kemudian wadah pegawai sekitar 30-an orang," tutur alumni Akpol 1988 it usai diperiksa sekira pukul 23.15 WIB.
[wid]