Berita

Aris Budiman/RM

Hukum

LBH: Brigjen Aris Mendiskreditkan KPK!

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 05:20 WIB | LAPORAN:

Upaya pelemahan KPK dari internalnya mulai terlihat jelas dengan hadirnya Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, dalam rapat Pansus Angket KPK di DPR.

Tindakan Aris Budiman merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR.
 
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuturkan, dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.
 

 
"Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,” katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (31/8).
 
Dalam Pasal 14 Peraturan KPK 1/2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan, tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
 
Koalisi sendiri mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pertama, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas.
 
Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap insan komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas.
 
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK,” sebut Alghiffari.
 
Selain itu ada larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di Pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gang di KPK, dan ancaman oleh Wadah Pegawai KPK.
 
Terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap insan komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku.

Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri Pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman mengaku punya alasan kuat untuk hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku tetap akan datang meski dilarang Pimpinan KPK.
 
Menurutnya, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan. Aris menilai keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, namun saat ini justru ada oknum yang menghambat.
 
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," katanya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya