Berita

Jonru Ginting/Net

Hukum

Ini Alasan Jonru Ginting Dilaporkan Ke Polda

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Kisruh soal postingan akun media sosial (medsos) Jonru Ginting (JG) di acara ILC TV One, Selasa (29/8) malam lalu, berujung pada laporan polisi.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

"Kami laporkan terkait postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata dia.


Melalui akun tersebut, lanjut Muannas, Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim. Serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," urainya.

Muannas mencontohkan, dalam akun tersebut terdapar update status yang menyebut sosok artis cerai dan membahas cadarnya.

Termasuk kasus First Travel yang dibahas justru aksi bela islamnya. Kemudian, ada juga unggahan yang membahas vaksin palsu dan jilbab.

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden, serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar 1,5 Trilyun dalam perppu ormas. Ini informasi yang menyesatkan," papar Muannas.

Unggahan-unggahan itu, kata Muannas, patut diduga ada upaya menggiring opini publik. Bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.

"Padahal tidak ada. Berbahaya kalo ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," tuturnya.

Oleh Karena itu, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE atas dasar delik biasa. Dimana, Muannas merasa terpanggil sebagai warganegara untuj melaporkan Jonru.

"Saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya. imbuhnya," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. "Ya benar. Ada laporan terhadap JG," timpal Argo.

Untuk diketahui, laporan tersebut terigester melalui Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya