Berita

Jonru Ginting/Net

Hukum

Ini Alasan Jonru Ginting Dilaporkan Ke Polda

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Kisruh soal postingan akun media sosial (medsos) Jonru Ginting (JG) di acara ILC TV One, Selasa (29/8) malam lalu, berujung pada laporan polisi.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

"Kami laporkan terkait postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata dia.


Melalui akun tersebut, lanjut Muannas, Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim. Serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," urainya.

Muannas mencontohkan, dalam akun tersebut terdapar update status yang menyebut sosok artis cerai dan membahas cadarnya.

Termasuk kasus First Travel yang dibahas justru aksi bela islamnya. Kemudian, ada juga unggahan yang membahas vaksin palsu dan jilbab.

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden, serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar 1,5 Trilyun dalam perppu ormas. Ini informasi yang menyesatkan," papar Muannas.

Unggahan-unggahan itu, kata Muannas, patut diduga ada upaya menggiring opini publik. Bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.

"Padahal tidak ada. Berbahaya kalo ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," tuturnya.

Oleh Karena itu, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE atas dasar delik biasa. Dimana, Muannas merasa terpanggil sebagai warganegara untuj melaporkan Jonru.

"Saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya. imbuhnya," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. "Ya benar. Ada laporan terhadap JG," timpal Argo.

Untuk diketahui, laporan tersebut terigester melalui Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya