Berita

Jonru Ginting/Net

Hukum

Ini Alasan Jonru Ginting Dilaporkan Ke Polda

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Kisruh soal postingan akun media sosial (medsos) Jonru Ginting (JG) di acara ILC TV One, Selasa (29/8) malam lalu, berujung pada laporan polisi.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

"Kami laporkan terkait postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata dia.


Melalui akun tersebut, lanjut Muannas, Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim. Serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," urainya.

Muannas mencontohkan, dalam akun tersebut terdapar update status yang menyebut sosok artis cerai dan membahas cadarnya.

Termasuk kasus First Travel yang dibahas justru aksi bela islamnya. Kemudian, ada juga unggahan yang membahas vaksin palsu dan jilbab.

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden, serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar 1,5 Trilyun dalam perppu ormas. Ini informasi yang menyesatkan," papar Muannas.

Unggahan-unggahan itu, kata Muannas, patut diduga ada upaya menggiring opini publik. Bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.

"Padahal tidak ada. Berbahaya kalo ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," tuturnya.

Oleh Karena itu, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE atas dasar delik biasa. Dimana, Muannas merasa terpanggil sebagai warganegara untuj melaporkan Jonru.

"Saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya. imbuhnya," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. "Ya benar. Ada laporan terhadap JG," timpal Argo.

Untuk diketahui, laporan tersebut terigester melalui Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya