Berita

KPK/net

Hukum

Pengacara: Penyidik KPK Jebak MA Pakai Rp 5 Miliar Milik Probosutedjo

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminjam uang kepada pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Indra Sahnun Lubis, yang merupakan pengacara Probosutedjo.

Uang yang dipinjam itu, kata dia, digunakan oleh penyidik KPK untuk menjebak Mahkamah Agung (MA) yang tengah menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) perkara dana reboisasi.


"Jadi rencaananya, orang MA, dia datang, Pak Probo laporkan kepada KPK. Ini ada orang dari MA mau minta uang sejumlah segini, dipinjamkan uang untuk menjebak MA. Diambil uang itu sama MA," ungkap Indra dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8).

Kronologi singkatnya, Probosutedjo disadap oleh penyidik KPK dalam kasus suap kepada pegawai MA pada tahun 2006. Dalam proses hukum, Probosutedjo mengajukan kasasi untuk perkara penyelewengan dana reboisasi milik pemerintah sebesar Rp 100,9 miliar. Suatu hari, beberapa penyidik KPK datang ke Probosutedjo dengan maksud meminjam uang Rp 5 miliar. Uang itu sebagai alat menjebak pegawai MA yang datang ke kediaman kerabat dari almarhum Presiden Soeharto itu.

Setelah penerimaan uang terjadi, Indra menerangkan, terjadilah operasi tangkap tangan terhadap para pegawai yang menerimanya. Masalahnya, sampai kini penyidik KPK tak kunjung mengembalikan uang milik Probosutedjo setelah sidang kasus suap itu beres.

"Uang itu diminta, tapi enggak dikembalikan lagi. Nanti, nanti, nanti, sampai sekarang enggak dikembalikan," sesalnya.

Anggota Pansus KPK terkejut. Salah satunya, Misbakhun, menanyakan siapa nama penyidik KPK yang dimaksud.

"Jadi begini Pak, pada waktu proses meminjam uang itu saya enggak ikut. Tapi Pak Probosutedjo menguasakan kepada saya untuk menagih kepada KPK. Mungkin Pak Probosutedjo ditakut-takuti, saya yakin ditakut-takuti," jawab Indra Sahnun. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya