Berita

Fahd El Fouz/net

Hukum

Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa tersebut dikarenakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Jaksa, Fahd beberapa kali menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp400 juta dengan total sebesar Rp 14,39 miliar.


Fahd melalui Zulkarnain Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan Fahd tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,411 miliar serta uang pengganti.

"Terdakwa juga memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," jelas Jaksa Lie.

Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya