Berita

Fahd El Fouz/net

Hukum

Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa tersebut dikarenakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Jaksa, Fahd beberapa kali menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp400 juta dengan total sebesar Rp 14,39 miliar.


Fahd melalui Zulkarnain Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan Fahd tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,411 miliar serta uang pengganti.

"Terdakwa juga memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," jelas Jaksa Lie.

Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya