Berita

Jaksa Agung/net

Hukum

Soal Eksekusi Mati, MA: Jaksa Agung Harus Tegas, Tidak Bisa Diulur-Ulur

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menegaskan telah menjawab surat dari Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan surat balasan MA telah dikirim per tanggal 29 Maret 2017 dengan nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin.

Dalam surat tersebut MA memberikan pendapat bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada jaksa sabagai eksekutor. Jaksa dapat melaksanakan putusan hakim setelah memenuhi hak-hak terpidana. Pertimbangan MA, sambung Abdulah tidak jauh dari putusan MK itu sendiri.


"Secara teknis pelaksanaan putusan hakim sepenuhnya merupakan wewenang jaksa sebagai eksekutor. Pendapat MA, jika proses (pemberian hak terhadap terpidana) tersebut telah dilakukan seluruhnya maka jaksa sebaga eksekutor dapat melaksanakan putusan hakim," ujar Abdulah saat di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Terkait waktu pelaksanaan eksekusi, MA berpandangan hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor.

Menurutnya, jika jaksa ingin menunggu terus menerus permohonan grasi dari terpidana, justru akan menjadi ketidakpastian putusan.

"Kita tidak melarang melakukan apa, namanya untuk berusaha. Tetapi aturan harus tegas, putusan harus tetap dilaksanakan. Tidak bisa kalau diulur-ulur, kapan punya kepastian hukum. Tetapi itu terserah eksekutor, kalau mau menunggu terus menerus kapan dilaksanakan putusan hakim itu. Justru malah, malah menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.

Sebelumnya MK melalui putusan No. 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Dengan putusan itu MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja.

Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.  

Jaksa Agung Prasetyo juga menjelaskan pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari MA untuk mengeksekusi terpidana mati.

Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki 153 nama terpidana mati yang belum dieksekusi dalam semester pertama tahun 2017.

"Terus terang, saya sudah geregetan. Bagaimanapun mereka sudah memberikan akibat yang luar biasa dalam bisnus yang mereka lakukan. Kami sedang menunggu fatwa MA, biar nanti dijalankan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/8) lalu.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya