Berita

Jaksa Agung/net

Hukum

Soal Eksekusi Mati, MA: Jaksa Agung Harus Tegas, Tidak Bisa Diulur-Ulur

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menegaskan telah menjawab surat dari Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan surat balasan MA telah dikirim per tanggal 29 Maret 2017 dengan nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin.

Dalam surat tersebut MA memberikan pendapat bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada jaksa sabagai eksekutor. Jaksa dapat melaksanakan putusan hakim setelah memenuhi hak-hak terpidana. Pertimbangan MA, sambung Abdulah tidak jauh dari putusan MK itu sendiri.


"Secara teknis pelaksanaan putusan hakim sepenuhnya merupakan wewenang jaksa sebagai eksekutor. Pendapat MA, jika proses (pemberian hak terhadap terpidana) tersebut telah dilakukan seluruhnya maka jaksa sebaga eksekutor dapat melaksanakan putusan hakim," ujar Abdulah saat di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Terkait waktu pelaksanaan eksekusi, MA berpandangan hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor.

Menurutnya, jika jaksa ingin menunggu terus menerus permohonan grasi dari terpidana, justru akan menjadi ketidakpastian putusan.

"Kita tidak melarang melakukan apa, namanya untuk berusaha. Tetapi aturan harus tegas, putusan harus tetap dilaksanakan. Tidak bisa kalau diulur-ulur, kapan punya kepastian hukum. Tetapi itu terserah eksekutor, kalau mau menunggu terus menerus kapan dilaksanakan putusan hakim itu. Justru malah, malah menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.

Sebelumnya MK melalui putusan No. 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Dengan putusan itu MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja.

Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.  

Jaksa Agung Prasetyo juga menjelaskan pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari MA untuk mengeksekusi terpidana mati.

Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki 153 nama terpidana mati yang belum dieksekusi dalam semester pertama tahun 2017.

"Terus terang, saya sudah geregetan. Bagaimanapun mereka sudah memberikan akibat yang luar biasa dalam bisnus yang mereka lakukan. Kami sedang menunggu fatwa MA, biar nanti dijalankan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/8) lalu.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya