Berita

Jaksa Agung/net

Hukum

Soal Eksekusi Mati, MA: Jaksa Agung Harus Tegas, Tidak Bisa Diulur-Ulur

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menegaskan telah menjawab surat dari Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan surat balasan MA telah dikirim per tanggal 29 Maret 2017 dengan nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin.

Dalam surat tersebut MA memberikan pendapat bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada jaksa sabagai eksekutor. Jaksa dapat melaksanakan putusan hakim setelah memenuhi hak-hak terpidana. Pertimbangan MA, sambung Abdulah tidak jauh dari putusan MK itu sendiri.


"Secara teknis pelaksanaan putusan hakim sepenuhnya merupakan wewenang jaksa sebagai eksekutor. Pendapat MA, jika proses (pemberian hak terhadap terpidana) tersebut telah dilakukan seluruhnya maka jaksa sebaga eksekutor dapat melaksanakan putusan hakim," ujar Abdulah saat di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Terkait waktu pelaksanaan eksekusi, MA berpandangan hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor.

Menurutnya, jika jaksa ingin menunggu terus menerus permohonan grasi dari terpidana, justru akan menjadi ketidakpastian putusan.

"Kita tidak melarang melakukan apa, namanya untuk berusaha. Tetapi aturan harus tegas, putusan harus tetap dilaksanakan. Tidak bisa kalau diulur-ulur, kapan punya kepastian hukum. Tetapi itu terserah eksekutor, kalau mau menunggu terus menerus kapan dilaksanakan putusan hakim itu. Justru malah, malah menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.

Sebelumnya MK melalui putusan No. 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Dengan putusan itu MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja.

Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.  

Jaksa Agung Prasetyo juga menjelaskan pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari MA untuk mengeksekusi terpidana mati.

Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki 153 nama terpidana mati yang belum dieksekusi dalam semester pertama tahun 2017.

"Terus terang, saya sudah geregetan. Bagaimanapun mereka sudah memberikan akibat yang luar biasa dalam bisnus yang mereka lakukan. Kami sedang menunggu fatwa MA, biar nanti dijalankan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/8) lalu.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya