Argo Yuwono/Net
Argo Yuwono/Net
"Intinya kalau ada anggota yang melanggar pidana, terutama terlibat narkoba tentunya akan (mengutamakan) azas praduga tak bersalah. Tetap nanti akan diproses sesuai dengan tindak kesalahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono, Kamis (31/8).
Teknisnya, penyidik Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba, akan memastikan terlebih dulu peran oknum tersebut, pemakai atau pengedar. Jika hanya sebagai pemakai, bukan tidak mungkin oknum polisi nakal itu hanya akan direhabilitasi.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47
UPDATE
Senin, 29 Juni 2026 | 02:03
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00
Senin, 29 Juni 2026 | 01:31
Senin, 29 Juni 2026 | 01:12
Senin, 29 Juni 2026 | 01:03
Senin, 29 Juni 2026 | 00:38
Senin, 29 Juni 2026 | 00:27
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41
Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05