Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (32)

Memperkenalkan Teologi Perbedaan

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 08:26 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERBEDAAN adalah Sun­natullah. Dengan demikian, siapapun termasuk agama manapun tidak akan per­nah mengubah prinsip ini. Di antara faktor pe­nyebab terjadinya konflik keagamaan ialah adanya ketidakrelaan masing-mas­ing kelompok menerima perbedaan. Besarnya semangat untuk me­lihat orang lain sekeyakinan dirinya dengan melancarkan misi dan dakwah, termasuk den­gan kekerasan. Memaksakan kekerasan atas dasar dan tujuan apapun tidak bisa diterima akal sehat dan ajaran agama. Allah Swt me­negaskan di dalam Al-Qur’an: Tidak ada pak­saan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al-Baqarah/2:256).

Di dalam NKRI kita perlu meyakinkan kepa­da segenap orang bahwa perbedaan itu betul-betul kehendak Tuhan (Divine order). Dalam Islam prinsip ini ditegaskan dalam ayat: Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beri­man semua orang yang di muka bumi selu­ruhnya. Maka apakah kalian (hendak) me­maksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (Q.S. Yunus/10:99). Perhatikan ayat ini mengguna­kan kata lau (wa lau sya' Rabbuka), yang da­lam kebiasaan Al-Qur’an jika digunakan kata lau, bukannya in atau idza yang memiliki arti yang sama, yaitu "jika". Kekhususan penggu­naan lau adalah isyarat sebuah pengandaian yang tidak akan pernah mungkin terjadi atau terwujud. Kata idza mengisyaratkan makna kepastian akan terjadinya sesuatu, sedangkan kata in mengisyaratkan kemungkinan kedua-duanya, bisa terjadi atau bisa tidak terjadi. Ayat ini juga dipertegas potongan ayat beri­kutnya yang menggunakan kalimat bertanya (shigat istifhamiyyah): Apakah kalian (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dalam ilmu Balaghah, salah satu cabang ilmu bahasa Arab, shigat istifhamiyyah tersebut menegas­kan ketidakmungkinannya hal yang dipertan­yakan.

Menyampaikan misi dakwah dan petun­juk adalah sebuah keniscayaan setiap orang, apalagi tokoh agama, namun untuk meneri­ma atau menolak petunjuk itu hak prerogatif Allah Swt, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk ke­pada orang yang dikehendaki-Nya. (Q.S. al- Qashash/28:56).


Banyak ayat lain yang mendukung bahwa perbedaan dan pluralitas di dalam masyarakat sudah merupakan ketentuan Allah Swt, seperti yang dinyatakan di dalam ayat: Di dalam ayat lain Allah Swt lebih tegas menekankan bahwa perbedaan setiap umat sudah dirancang sede­mikian rupa: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Al­lah hendak menguji kamu terhadap pemberi­an-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan". (Q.S. al-Maidah/5:48). Dalam ayat lain Allah Swt memberikan suatu pernyataan indah: "Janganlah kamu (bersa­ma-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang ber­lain-lain". (Q.S. Yusuf/12:67).

Sebagai warga NKRI yang baik, sebaiknya kita tidak perlu mempertanyakan mengapa Allah Swt menciptakan hambanya tidak se­ragam. Dalam perspektif tasawuf dijelaskan bahwa semuanya itu sesungguhnya sebagai perwujudan nama-nama-Nya (al-asma' al-hus­na') yang bermacam-macam. Setiap nama-nama tersebut menuntut pengejawantahan di dalam realitas alam raya. Allahu a'lam. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya