Berita

Siti Mashita/Net

Hukum

KPK Tahan Wali Kota Tegal

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti, KPK juga menjerat tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung, serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi.

"KPK meningkatkan penanganan ke penyidikan, menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/8).


Dia menambahkan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo selaku pemberi suap. Uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.

Siti Mashita, Amir dan Cahyo ditangkap dalam OTT yang digelar Selasa kemarin (29/8). Usai menangkap ketiganya, tim KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan, seperti rumah dinas wali kota, rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, serta beberapa ruangan di RSUD Kardinah.

"Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp 200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH," kata Basaria. ‎

Dalam OTT, tim mengamankan lima orang selain Siti, Amir dan Cahyo. Yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Kelimanya telah dibebaskan kembali karena tidak terbukti terlibat.

Atas perbuatanya Siti Masitha dan Cahyo dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Mapolres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya