Berita

Siti Mashita/Net

Hukum

KPK Tahan Wali Kota Tegal

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti, KPK juga menjerat tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung, serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi.

"KPK meningkatkan penanganan ke penyidikan, menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/8).


Dia menambahkan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo selaku pemberi suap. Uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.

Siti Mashita, Amir dan Cahyo ditangkap dalam OTT yang digelar Selasa kemarin (29/8). Usai menangkap ketiganya, tim KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan, seperti rumah dinas wali kota, rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, serta beberapa ruangan di RSUD Kardinah.

"Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp 200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH," kata Basaria. ‎

Dalam OTT, tim mengamankan lima orang selain Siti, Amir dan Cahyo. Yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Kelimanya telah dibebaskan kembali karena tidak terbukti terlibat.

Atas perbuatanya Siti Masitha dan Cahyo dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Mapolres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya