Berita

Siti Mashita/Net

Hukum

KPK Tahan Wali Kota Tegal

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti, KPK juga menjerat tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung, serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi.

"KPK meningkatkan penanganan ke penyidikan, menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/8).


Dia menambahkan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo selaku pemberi suap. Uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.

Siti Mashita, Amir dan Cahyo ditangkap dalam OTT yang digelar Selasa kemarin (29/8). Usai menangkap ketiganya, tim KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan, seperti rumah dinas wali kota, rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, serta beberapa ruangan di RSUD Kardinah.

"Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp 200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH," kata Basaria. ‎

Dalam OTT, tim mengamankan lima orang selain Siti, Amir dan Cahyo. Yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Kelimanya telah dibebaskan kembali karena tidak terbukti terlibat.

Atas perbuatanya Siti Masitha dan Cahyo dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Mapolres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya