Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Propaganda Menteri Tjahjo Bumerang Untuk Jokowi

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Suatu hal yang tidak lazim terjadi dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika majelis hakim mengizinkan Mendagri Tjahjo Kumolo selalu kuasa hukum Presiden memutar video melalui layar kaca MK.

Padahal, acara sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, bukan memeriksa alat bukti yang diajukan salah satu pihak dalam sidang pembuktian.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (30/8).


Video berdurasi sekitar 3 menit yang ditayangkan Tjahjo ternyata adalah video salah satu acara HTI di Gelora Senayan tahun 2013 lalu. Ditayangkan gambar Ustadz Rachmat, seorang dosen di Bogor, sedang berpidato tentang syari'ah dan khilafah. Namun dalam Keterangan Pemerintah yang dibacakan Tjahjo, dia tidak menjelaskan apa relevansi video itu dengan keterangannya.  

Tjahjo memang menyinggung alasan pemerintah menetapkan Perppu karena ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dicontohkannya tentang HTI yang menyebarkan faham Khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi Tjahjo tidak menyebutkan kapan acara yang direkam itu terjadi dan dalam kesempatan apa.

"Kami jelas mempertanyakan penayangan pidato itu. Kami anggap ini sebagai propaganda Pemerintah menyudutkan HTI," tegas Yusril.

Sidang ini, kata Yusril, bukan perkara pidana dan bukan perkara tata usaha negara, tetapi perkara pengujian norma undang-undang, yakni menguji norma UU terhadap UUD 45, bukan mengadili suatu peristiwa kongkret dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Yusril, kalau Pemerintah mau menjadikan video itu sebagai bukti, nanti ada acara pembuktian dalam sidang, bukan dalam acara mendengarkan Keterangan Pemerintah. Tjahjo tidak menjawab pertanyaan Yusril, namun Ketua MK menjawab, dia mengizinkan video tersebut diputar karena "berkaitan dengan perkara ini".

Yusril pun memilih untuk tidak ingin melanjutkan perdebatan dengan Ketua MK, apalagi mempersoalkan hukum acara MK  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.

"Gak enaklah melanjutkan debat, nanti dikira mau menggurui" kata Yusril.

Namun bagi Yusril pemutaran video tentang HTI yang dianggap menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu justru menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi. Sebab, video itu merekam kegiatan HTI tahun 2013 ketika Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kalau video itu menjadi bukti adanya kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden terpaksa mengeluarkan Perppu, maka Perppu itu seharusnya dikeluarkan oleh Presiden SBY tahun 2013 yang lalu.

"Tetapi Presiden SBY memilih mengajukan RUU Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR," jelas Yusril.

Kalau sejak tahun 2013 kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila itu sudah ada, maka seharusnya sejak lama ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas diberlakukan untuk membubarkan ormas itu.

"Sungguh aneh jika ujug-ujug di tahun 2017 Presiden Jokowi merasa ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa sehingga meneken Perppu untuk memberi jalan mudah bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas "anti Pancasila" tanpa proses peradilan lebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Sementara ormas mana yang anti Pancasila dan tidak, yang berhak menilai adalah Pemerintah sendiri secara sepihak," tegas Yusril.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya