Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Propaganda Menteri Tjahjo Bumerang Untuk Jokowi

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Suatu hal yang tidak lazim terjadi dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika majelis hakim mengizinkan Mendagri Tjahjo Kumolo selalu kuasa hukum Presiden memutar video melalui layar kaca MK.

Padahal, acara sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, bukan memeriksa alat bukti yang diajukan salah satu pihak dalam sidang pembuktian.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (30/8).


Video berdurasi sekitar 3 menit yang ditayangkan Tjahjo ternyata adalah video salah satu acara HTI di Gelora Senayan tahun 2013 lalu. Ditayangkan gambar Ustadz Rachmat, seorang dosen di Bogor, sedang berpidato tentang syari'ah dan khilafah. Namun dalam Keterangan Pemerintah yang dibacakan Tjahjo, dia tidak menjelaskan apa relevansi video itu dengan keterangannya.  

Tjahjo memang menyinggung alasan pemerintah menetapkan Perppu karena ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dicontohkannya tentang HTI yang menyebarkan faham Khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi Tjahjo tidak menyebutkan kapan acara yang direkam itu terjadi dan dalam kesempatan apa.

"Kami jelas mempertanyakan penayangan pidato itu. Kami anggap ini sebagai propaganda Pemerintah menyudutkan HTI," tegas Yusril.

Sidang ini, kata Yusril, bukan perkara pidana dan bukan perkara tata usaha negara, tetapi perkara pengujian norma undang-undang, yakni menguji norma UU terhadap UUD 45, bukan mengadili suatu peristiwa kongkret dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Yusril, kalau Pemerintah mau menjadikan video itu sebagai bukti, nanti ada acara pembuktian dalam sidang, bukan dalam acara mendengarkan Keterangan Pemerintah. Tjahjo tidak menjawab pertanyaan Yusril, namun Ketua MK menjawab, dia mengizinkan video tersebut diputar karena "berkaitan dengan perkara ini".

Yusril pun memilih untuk tidak ingin melanjutkan perdebatan dengan Ketua MK, apalagi mempersoalkan hukum acara MK  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.

"Gak enaklah melanjutkan debat, nanti dikira mau menggurui" kata Yusril.

Namun bagi Yusril pemutaran video tentang HTI yang dianggap menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu justru menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi. Sebab, video itu merekam kegiatan HTI tahun 2013 ketika Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kalau video itu menjadi bukti adanya kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden terpaksa mengeluarkan Perppu, maka Perppu itu seharusnya dikeluarkan oleh Presiden SBY tahun 2013 yang lalu.

"Tetapi Presiden SBY memilih mengajukan RUU Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR," jelas Yusril.

Kalau sejak tahun 2013 kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila itu sudah ada, maka seharusnya sejak lama ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas diberlakukan untuk membubarkan ormas itu.

"Sungguh aneh jika ujug-ujug di tahun 2017 Presiden Jokowi merasa ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa sehingga meneken Perppu untuk memberi jalan mudah bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas "anti Pancasila" tanpa proses peradilan lebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Sementara ormas mana yang anti Pancasila dan tidak, yang berhak menilai adalah Pemerintah sendiri secara sepihak," tegas Yusril.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya