Berita

Angie/nett

Hukum

Angie: Nazar Bawa Nama Ibas Untuk Gertak Kader Demokrat Di DPR

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menggunakan nama mantan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro alias Ibas sebagai tameng jika kader Partai Demokrat yang duduk di DPR tidak mengikuti arahannya. Bahkan, Nazar juga mengancam bakal merotasi jabatan kader Partai Demokrat jika tidak manut perintah.

Begitu kata  Angelina Sondakh saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (30/8).

Awalnya, Anggie menjelaskan Nazar merupakan pihak yang mengatur proyek Rumah Sakit Udayana dan Wisma Atlet setelah masuk dalam pembahasan rapat DPR.


Menurut Angie kemenangan PT DGI dalam dua proyek tersebut murni peran Nazar. Saat itu, nazar, pernah memerintahkan dirinya untuk membagikan komitmen fee dari proyek Wisma Atlet ke anggota Komisi X DPR dan anggota komisi. Partai Demokrat kala itu, mendapat dua persen dari nilai anggaran yang disepakati, sementara untuk anggota komisi mendapat satu persen.

"Perintah Nazar kami wajib melaksanakan, nanti kalau tidak bilang kamu digeser sana sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," ujar Angie.

Angie mengakui Nazar memikiki peran untuk urusan pembagian proyek yang dibahas di DPR. Partai Demokrat selalu mendapat jatah 20 persen dari tiap proyek yang digarap pemerintah. Tak hanya itu partai yang ada juga mendapat jatah berdasarkan proporsional kursi partai.

"Kalau zaman saya, Demokrat jatahnya 20 persen, kalau PDIP 18 persen. Ya, dapatnya segitu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 serta proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya Dudung diduga telah memperkaya diri sindiri atau orang lain atau korporasi. Adapun salah satu pihak yang diperkaya dari proyek RS Universitas Udayana yakni Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai milik Nazaruddin sebesar Rp 10,2 miliar.

Sedangkan dalam proyek wisma atlet, Dudung diduga telah memperkaya Nazaruddin dan Permai Group yang diduga sebesar Rp 4,67 miliar.

Selain itu, Angelina juga terseret dalam kasus ini, yaitu diduga menerima suap dari PT DGI sebesar 2,35 juta dolar AS.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya