Berita

Angie/nett

Hukum

Angie: Nazar Bawa Nama Ibas Untuk Gertak Kader Demokrat Di DPR

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menggunakan nama mantan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro alias Ibas sebagai tameng jika kader Partai Demokrat yang duduk di DPR tidak mengikuti arahannya. Bahkan, Nazar juga mengancam bakal merotasi jabatan kader Partai Demokrat jika tidak manut perintah.

Begitu kata  Angelina Sondakh saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (30/8).

Awalnya, Anggie menjelaskan Nazar merupakan pihak yang mengatur proyek Rumah Sakit Udayana dan Wisma Atlet setelah masuk dalam pembahasan rapat DPR.


Menurut Angie kemenangan PT DGI dalam dua proyek tersebut murni peran Nazar. Saat itu, nazar, pernah memerintahkan dirinya untuk membagikan komitmen fee dari proyek Wisma Atlet ke anggota Komisi X DPR dan anggota komisi. Partai Demokrat kala itu, mendapat dua persen dari nilai anggaran yang disepakati, sementara untuk anggota komisi mendapat satu persen.

"Perintah Nazar kami wajib melaksanakan, nanti kalau tidak bilang kamu digeser sana sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," ujar Angie.

Angie mengakui Nazar memikiki peran untuk urusan pembagian proyek yang dibahas di DPR. Partai Demokrat selalu mendapat jatah 20 persen dari tiap proyek yang digarap pemerintah. Tak hanya itu partai yang ada juga mendapat jatah berdasarkan proporsional kursi partai.

"Kalau zaman saya, Demokrat jatahnya 20 persen, kalau PDIP 18 persen. Ya, dapatnya segitu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 serta proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya Dudung diduga telah memperkaya diri sindiri atau orang lain atau korporasi. Adapun salah satu pihak yang diperkaya dari proyek RS Universitas Udayana yakni Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai milik Nazaruddin sebesar Rp 10,2 miliar.

Sedangkan dalam proyek wisma atlet, Dudung diduga telah memperkaya Nazaruddin dan Permai Group yang diduga sebesar Rp 4,67 miliar.

Selain itu, Angelina juga terseret dalam kasus ini, yaitu diduga menerima suap dari PT DGI sebesar 2,35 juta dolar AS.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya