Berita

Sandiaga Uno/net

Hukum

Sandiaga Uno: Na'udzubillah, Itu Fitnah Yang Mulia

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (PT DGI) Sandiaga Salahudin Uno membantah keterangan mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyebut Sandi pernah menghadiri pertemuan di Ritz Carlton.

Menurut Sandi keterangan Nazar itu fitnah lantaran dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan yang dijelaskan oleh Nazar.

"Na'udzubillahi min dzalik, itu fitnah yang mulia," tegas Sandi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).


Awalnya anggota majelis hakim Sofialdi membeberkan berita acara pemeriksaan M. Nazaruddin yang menjelaskan bahwa PT DGI akan siap memberikan commitment fee 20 hingga 22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI dan nanti PT DGI akan mendapatkan untuk laba dari masing-masing projek minimal 15 persen.

Dalam BAP itu juga disebutkan, pertemuan di Ritz Carlton itu dihadiri oleh Sandi, Nazar dan Anas Urbaningrum.

Tak hanya Hakim Sofialdi, Hakim Sumpeno juga menanyakan hal yang sama terkait pertemuannya dengan Nazar dan Anas. Bahkan kali ini Hakim Sumpeno mengingatkan Sandi bahwa dirinya telah disumpah.

"Saksi sudah disumpah, kalau ada saksi yang memberi keterangan benar, saksi bisa dihadirkan lagi, jadi tolong berikan jawaban yang benar," ujar Hakim Sumpeno.

"Haqulyakin, tidak pernah ada (pertemuan). Mohon dicatat di persidangan ini. Tidak pernah yang mulia, apalagi menjanjikan commitment fee," ujar Sandi.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Mantan Direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang menjelaskan, Nazar pernah meradang lantaran PT DGI tidak memiliki komitmen untuk memberikan fee atas proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010 tidak sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Rosa, awalnya Nazar memunta 19 persen kepada PT DGI sebagai pelaksana proyek di Universitas dengan nilai proyek Rp 40 miliar. Namun PT DGI menurunkan hingga 13 persen.

"Komitmennya tidak sesuai, makanya bapak (Nazar) marah-marah. Terus pak Nazar bilang mau ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya,' kata Rosa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8) lalu.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya