Berita

Tubagus Chaeri Wardana/Net

X-Files

Telusuri Aset Tersangka, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Banten

Tindak Lanjut Kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana
RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 09:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa saksi bekas anggota DPRD Banten. Pemeriksaan dilaksanakan untuk menindaklanjuti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menerang­kan, pihaknya tengah menyele­saikan perkara dugaan pencu­cian uang oleh tersangka adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Guna menuntas­kan perkara tersangka Wawan, KPK memeriksa saksi Rahmat, bekas anggota DPRD sekaligus pengusaha di wilayah Banten, kemarin.

"Diperiksa dalam. Kapaaitas saksi untuk perkara pencucian uang dengan tersangka TCW," ujarnya. Namun saat dikonfirmasi, materi apa saja yang diklarifikasi kepada saksi, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) itu belum bersedia menjabarkan secara detil.


"Intinya berkaitan dengan pengetahuan saksi tentang dugaan pencucian uang oleh tersangka. Bagaimana kepemilikan sejum­lah aset yang diduga diperoleh melalui cara-cara melawan hu­kum."

Lebih jauh, dikonfirmasi seputar insiden penilangan mo­bil Porsche yang dalam status diblokir polisi atas permintaan KPK, Febri tidak bersedia mem­berikan keterangan panjang leb­ar. Begitu juga, saat disinggung siapa pemilik mobil tersebut.

Dipastikan, saat ini status mobil tersebut masih dalam pen­anganan kepolisian. Pemalsuan dokumen kendaraan tersebut sudah dikoordinasikan dengan KPK. "Kita yang sebelumnya meminta pemblokiran pada kepolisian."

Aementata Tubagus Sukatma, pengacara bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mem­bantah adanya keterkaitan mobil Porsche kuning bermasalah tersebut dengan kliennya. Dia juga menyebut bahwa mobil sport tersebut tak terkait dengan Wawan.

Diketahui sebekumnya, KPK kembali menyita aset Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset berupa tanah milik suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berada di Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, Banten. Penyidik KPK memasang plang pemberitahuan tanah itu disita pada Kamis lalu (6/10). Tanah yang disita terdiri dari dua blok dengan sertipikat hak milik nomor 170 dan 22.

Tanah itu sebelumnya milik bekas Ketua DPRD Banten Aeng Khaeruddin. Pada 2009 lalu, Aeng menjualnya kepada Wawan. Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan sudah melepas ta­nah itu. Namun dia tak menyebut harga jualnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita belasan aset tanah dan bangunan milik Wawan. Termasuk aset tanah dan bangunan di Bali milik adik bekas guber­nur Banten, Atut Chosiyah itu.

Penyitaan terakhir dilakukan pada Maret tahun lalu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, ada 17 bidang ta­nah dan bangunan milik Wawan yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencu­cian uang.

Priharsa membeberkan aset berupa tanah Wawan yang berhasil disita penyidik KPK ter­letak di dua Kabupaten berbeda, tepatnya di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung serta Kelurahan Ubud dan Kelurahan Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Untuk di lokasi pertama, di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung penyidik berhasil menyita delapan bidang tanah seluas 1.250 meter persegi, 1.250 meter persegi, 414 meter persegi, 421 meter persegi, 263 meter persegi, 262 meter persegi, 261 meter persegi, dan 175 meter persegi.

Selanjutnya untuk di Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, penyidik berhasil menyita empat bi­dang tanah seluas 8.390 meter persegi, 4.500 meter persegi, 2.460 meter persegi dan 4.250 meter persegi.

Masih dalam Kabupaten Gianyar, yakni di Kelurahan Sayan, penyidik KPK juga mengamankan lima bidang tanah seluas 594 meter persegi, 1.000 meter persegi, 1.324 meter persegi, 555 meter persegi, serta 1.510 meter persegi. "Penyitaan itu berikut segala sesuatu yang didirikan dan tertanam di atas tanah tersebut, beserta bangunan villa bernama Lima Puri Villas," terang Priharsa.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, penyitaan terhadap 17 aset kli­ennya di Bali harusnya dilihat secara baik oleh KPK apakah pe­nyitaan itu terkait dengan koru­psi yang disangkakan atau tidak. Menurut dia, jika aset tersebut tidak terkait dengan kasus ko­rupsi maka tidak bisa disita. Dia mengungkapkan, kliennya sudah mengetahui penyitaan aset-aset itu oleh KPK. "Pak Wawan da­lam pemeriksaan sudah dimintai tanggapan terhadap penyitaan. Kemudian ada beberapa yang dikatakan keberatan karena tidak ada urusannya dengan apa yang disangkakan terhadap Pak Wawan," kata Maqdir.

Kilas Balik
Pernah Menjual Tanah Ke Wawan, Bekas Ketua Umum PAN Diperiksa

Gara-gara Wawan, bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir berurusan dengan KPK. Ia turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.

Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu tak tahu kalau tanah di Tebet, Jakarta Selatan dibeli Wawan.

"Harganya kira-kira Rp 1,8 miliar, rumah itu. Saya ditanya penyidik, 'Apakah Bapak waktu itu tahu kalau (pembelinya) itu Wawan, yang adiknya Ibu Atut (Chosiyah)?' Saya bilang tidak tahu. Itu kejadian tujuh tahun yang lalu. Saya baru tahu kalau Wawan itu sekarang,"

Bachir menjelaskan tanah seluas 443 meter persegi di Tebet itu adalah milik bersama dengan Fuad Bawazier. "Waktu itu kami menjualnya melalui broker properti, kemu­dian ternyata yang membeli itu Saudara Wawan. Kejadian tahun 2007," tuturnya.

Bachir membantah dirinya ikut terlibat dalam menyamar­kan asetnya Wawan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Menurutnya, penjualan tanah itu hanyalah urusan jual-beli biasa. Apalagi saat menjualnya dia mengaku tidak mengenal Wawan, kemudian penjualan­nya dilakukan melalui agen properti.

"Saya bahkan memberikan masukan kepada KPK untuk bergerak lebih cepat menga­mankan aset-aset (milik Wawan)," kata Soetrisno.

"Jadi kalau memang itu ha­sil korupsi, ya segera disita," sarannya.

Fuad Bawazier lebih dulu diperiksa KPK. "Saya dipanggil dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawa," kata bekas elite PAN yang kini loncat ke Partai Hanura itu.

Keterangan bekas Menteri Keuangan di era Orde Baru itu klop dengan Bachir. Ia menjelas­kan tanah itu dibeli Wawan pada 2007 lalu. "Beli dari saya dan Soetrisno Bachir," ujar Fuad.

Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi mengatakan, penelu­suran aset tidak bergerak terkait Wawan telah ditelisik KPK. Menurutnya, ada sekitar 100 unit tanah dan atau bangunan yang diduga dimiliki Wawan. Antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Dari informasi yang kami terima, ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah yang diduga milik TCW," kata Johan.

Ratusan aset tidak bergerak tersebut di luar kendaraan-kend­araan yang telah disita KPK.

Aset bergerak yang sudah disita dari Wawan berjumlah 74 mobil dan satu motor besar. Di antaranya beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, dan Bentley.

KPK juga menyita mobil mi­lik istri Wawan, Airin Rachmi Diany. Dari tangan Walikota Tangerang Selatan itu, penyidik memboyong Honda CRV berno­mor polisi B 1179 NJA. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya