Berita

Aris Budiman/RM

Hukum

KPK Belum Berani Sebut Brigjen Aris Lakukan Pelanggaran

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 05:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap terkait keputusan Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat bersama panitia khusus di Gedung Senayan, tadi malam.

Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan apakah langkah Direktur Penyidikan KPK itu sebuah pelanggaran.

"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut karena surat ditujukan ke Dirdik KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/8).


Dia menjelaskan, Pimpinan KPK memandang undangan pansus tersebut bersifat pribadi, khusus kepada Dirdik KPK. Meski begitu, ia menegaskan bahwa sikap KPK terhadap pansus angket KPK tidak berubah.

"Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan Ketua KPK pernah menyampaikan untuk mencermati Judicial review (keabsahan pembentuan pansus angket) di MK," ucapnya.

Arif menghadiri panggilan pansus angket KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) tadi malam. Dia dimintai keterangan oleh pansus terkait tujuh pegawai KPK yang bertemu anggota DPR. Indikasi pertemuan tersebut terbongkar saat jaksa KPK memutarkan video pemeriksaan Miryam S Haryani pada 1 Desember 2016 di pengadilan.

"Jadi dipersidangan Miryam tersebut muncullah sejumlah informasi yang sebenarnya penuntut umum ingin membuktikan beberapa poin dari dakwaan dan juga ingin menegaskan bahwa memang Miryam pernah mengatakan sesuatu. Dan Miryam dalam menyampaikan keterangan dengan tidak tertekan," papar Febri.

"Namun karena ada beberapa informasi yang muncul maka ada surat perintah bagi pengawas internal KPK untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan-pemeriksaan," tambahnya.

Tak lama setelah fakta persidangan itu mencuat, KPK segera melakukan pemeriksaan internal atas penintaan dari Dirdik langsung. Pemeriksaan tersebut untuk membuktikan benar tidaknya terkait pertemuan itu.

"Sejauh ini Dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal kemudian ada penyidik yang sudah diklarifikasi oleh pengawasan internal. Tentu bukti-bukti CCTV akan ditelaah lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan masih berjalan," pungkas Febri. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya