Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Bukti Penanganan Perkara di PN Bandung Banyak Kejanggalan

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 05:08 WIB | LAPORAN:

Ada sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dalam perkara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.

Praktisi hukum Benny Wullur menjelaskan, kejanggalan tersebut salah satunya adalah Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK.

"Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, kemarin.


Kejanggalan lainnya, dalam sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.

Tak hanya itu, dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.

Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.

"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB. Anehnya, nama nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," bebernya.

Karenanya, menurut Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.

Kejanggalan persidangan lainnya, menurut dia, adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.

Nah, untuk itu, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.

Diketahui Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya