Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Bukti Penanganan Perkara di PN Bandung Banyak Kejanggalan

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 05:08 WIB | LAPORAN:

Ada sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dalam perkara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.

Praktisi hukum Benny Wullur menjelaskan, kejanggalan tersebut salah satunya adalah Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK.

"Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, kemarin.


Kejanggalan lainnya, dalam sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.

Tak hanya itu, dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.

Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.

"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB. Anehnya, nama nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," bebernya.

Karenanya, menurut Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.

Kejanggalan persidangan lainnya, menurut dia, adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.

Nah, untuk itu, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.

Diketahui Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya