Berita

Miryam S Haryani/RM

Hukum

Dirdik KPK: Rekaman Pengakuan Miryam Sudah Dipotong

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 01:28 WIB | LAPORAN:

Video mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani yang diputar dalam persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu sudah dipotong-potong.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rekaman pengakuan Miryam yang diputar di persidangan itu sudah dipotong-potong," tegasnya di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).


Dalam video itu, Miryam mengatakan bahwa beberapa pegawai KPK, termasuk Aris Budiman telah menemui anggota Komisi III DPR untuk membicarakan soal kasus tertentu dan memberitahu rencana pemeriksaan dirinya.

Di dalamnya juga politisi Partai Hanura itu mengaku pernah diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk pengamaman dirinya dalam kasus e-KTP.

Tak hanya itu, salah satu adegan video menunjukan bahwa Miryam menyerahkan secarik kertas yang disebut-sebut sebagai daftar nama-nama penyidik KPK.

Aris menegaskan bahwa secarik kertas yang diberikan Miryam hanyalah surat panggilan untuk periksaan. Dimana dalam surat itu, nama dan tanda tangan Aris tercantum.

"Surat yang disodorkan itu surat panggilan bukan daftar nama. Ini luar biasa. Saya selaku direktur dituduh macam-macam," ungkapnya.

Meski demikian, Aris menampik bahwa video itu sudah direkayasa. Namun, kata dia video tersebut sebelumnya sudah disusun sedemikian rupa. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya