Berita

First Travel/net

Hukum

Izin First Travel Pernah Diperpanjang Kemenag, Meskipun Sudah Ketahuan Curang

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

Biro perjalanan umrah, First travel ternyata pernah dilaporkan oleh salah satu jemaat yang diberangkatkan ke Kementarian Agama (Kemenag). Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran perjanjian antara first travel dengan jamaah yang diberangkatkan.

Sekjen Kemenag Nur Syam menjelaskan dalam catatanya pada 2015 pihaknya pernah memanggil pihak penyelenggara dengan pelapor. Dalam pertemuan yang tersebut first travel sepakat untuk mengembalikan atau mengganti dana jamaah yang merasa dirugikan.

Tak hanya itu, saat itu Kemenag juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada first travel. Surat peringatan tersebut menekankan agar first travel memperbaiki fasilitas kepada jamaah yang akan berangkat umrah ke tanah suci.


"Selama mereka (first travel) menyelenggarakan umrah murah itu kita sudah tiga kali melakukan fasilitasi, karena laporan masyarakat ada penelantaran, ingkar janji, dan kita adakan pertemuan, karena ada hal-hal yang tidak ditetapi, dan tidak sesuai dengan perjanjian," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Meski telah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran pihak Kemenag tetap memperpanjang izin dari perusahaan tersebut.

Menurut Nur Syam, perpanjangan yang diberikan lantaran first travel telah memenuhi persyaratan. Seperti sudah ada rekomendasi dari dinas pariwisata Jawa Barat, rekomendasi kantor Kemenang Jawa Barat. Termasuk laporan keuangan pada 2015 yang diaudit akuntan publik dengan predikat wajar dengan pengecualian.

"Jadi dari 2013 bulan Juli mengajukan izin Agustus akreditasi, Desember 2016 izin perpanjangan kami berikan. Saya rasa kalau yang berat-berat di 2016 itu tidak ada sampai kita keluarkan izin perpanjangan operasional dengan catatan yang dilakukan," ujar Nur Syam.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya