Berita

Hukum

Kepala Rupbasan: Tidak Ada Titipan Tanah Atau Bangunan Dari KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Celah untuk mengevaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikuak oleh Panitia Khusus (Pansus) KPK di DPR RI.

Amunisi Pansus KPK bertambah dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Jakarta, hari ini (Selasa, 29/8).

Rapat dipimpin Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa, menghadirkan Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


Agun Gunanjar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengantongi data mengenai tanah dan bangunan yang disita KPK. Misalnya, Ruko Fatmawati yang berada di Jalan Dharmawangsa III Nomor 16 dan bangunan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Kami ingin mengkonfirmasi soal itu ke Rupbasan karena juga berhak menyita dan menyimpan barang sitaan," kata Agun.

Namun, Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Vivierdi Anggoro, mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan laporan hasil sitaan dari KPK berupa tanah dan bangunan seperti yang disebutkan Pansus.

"Tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK," ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan para Kepala Rupbasan lainnya. Mereka selama ini hanya mendapatkan titipan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan mesin.

Agun menanyakan kepada semua Kepala Rupbasan terkait pernah atau tidaknya KPK menitipkan barang sitaan lainnya berupa uang, perhiasan atau benda berharga. Para Kepala Rupbasan pun kompak menjawab tidak pernah menerima barang-barang tersebut.

Agun menyimpulkan telah terjadi ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh Kepala Rupbasan dengan pihak KPK dalam beberapa pemberitaan di media massa.

"Pada waktunya kami akan konfirmasi ke KPK. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan lain-lain," tekan Agun.

Dari keterangan para Kepala Rupbasan, diketahui juga bahwa KPK tidak melaporkan status perkembangan kasus yang barangnya telah disita. Misalnya, barang sitaan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang sebenarnya sudah incracht. Dalam data yang dimiliki oleh Rupbasan tertulis bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya