Berita

Hukum

Kepala Rupbasan: Tidak Ada Titipan Tanah Atau Bangunan Dari KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Celah untuk mengevaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikuak oleh Panitia Khusus (Pansus) KPK di DPR RI.

Amunisi Pansus KPK bertambah dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Jakarta, hari ini (Selasa, 29/8).

Rapat dipimpin Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa, menghadirkan Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


Agun Gunanjar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengantongi data mengenai tanah dan bangunan yang disita KPK. Misalnya, Ruko Fatmawati yang berada di Jalan Dharmawangsa III Nomor 16 dan bangunan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Kami ingin mengkonfirmasi soal itu ke Rupbasan karena juga berhak menyita dan menyimpan barang sitaan," kata Agun.

Namun, Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Vivierdi Anggoro, mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan laporan hasil sitaan dari KPK berupa tanah dan bangunan seperti yang disebutkan Pansus.

"Tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK," ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan para Kepala Rupbasan lainnya. Mereka selama ini hanya mendapatkan titipan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan mesin.

Agun menanyakan kepada semua Kepala Rupbasan terkait pernah atau tidaknya KPK menitipkan barang sitaan lainnya berupa uang, perhiasan atau benda berharga. Para Kepala Rupbasan pun kompak menjawab tidak pernah menerima barang-barang tersebut.

Agun menyimpulkan telah terjadi ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh Kepala Rupbasan dengan pihak KPK dalam beberapa pemberitaan di media massa.

"Pada waktunya kami akan konfirmasi ke KPK. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan lain-lain," tekan Agun.

Dari keterangan para Kepala Rupbasan, diketahui juga bahwa KPK tidak melaporkan status perkembangan kasus yang barangnya telah disita. Misalnya, barang sitaan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang sebenarnya sudah incracht. Dalam data yang dimiliki oleh Rupbasan tertulis bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya