Berita

Hukum

Pemerintah Harus Pertegas Posisi Ujaran Kebencian Masyarakat

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 16:47 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta dapat mempertegas posisi ujaran kebencian atau hate speech yang kerap beredar di tengah masyarakat. Agar pelaksanaan demokrasi tidak terhadang oleh hate speech yang disebarkan secara tidak bertanggung jawab.

"Dalam menyikapi kasus Saracen ini pemerintah harus jelas merumuskan apa itu hate speech, agar tidak berbenturan dengan hak konsitusional masyarakat untuk mengemukakan pendapat," kata peneliti bidang hukum pidana dari Mata Garuda Institute (MGI) Ola Anisa Ayutama dalam keterangannya, Selasa (29/8).

Menurutnya, kebebasan dalam berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Dan untuk merumuskan apa itu hate speech dapat dilihat pada bagaimana dokumen hukum internasional yang mengaturnya. Misalnya, melihat pada Convention on The Elimination of All forms of Racial Discrimantion yang merumuskan hate speech sebagai penyebaran dan penghasutan ide berbasis diskriminasi ras dan kebencian ras yang berujung pada kekerasan terhadap ras. Kemudian diakomodasi dalam UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun demikian, UU itu kurang menyebutkan diskriminasi dengan dasar agama sehingga perlu diatur pula.  


"Poin penting yang membedakan ujaran kebencian dengan tindak pidana yang lain adalah pada akibatnya, yaitu apakah berujung pada kekerasan atau tidak," jelas Ola.

Namun hal penting yang perlu diingat, bahwa sah saja pemerintah melakukan pembatasan atas hak tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 atas dasar perlindungan kepentingan umum.

"Tetapi harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya tataran surat edaran. Oleh karenanya, mengatasi masalah Saracen ini perlu terlebih dahulu merumuskan apa itu hate speech, sehingga tindakan selanjutnya tidak sewenang-wenang dalam membatasi hak berpendapat," beber OLa.

Dia mengatakan, kasus Saracen adalah gambaran hate speech yang telah terorganisasi. Karena itu, hate speech harus diatur sebagai tindak pidana karena dapat menjadi faktor kriminogen atau faktor penyebab kejahatan berupa hate crime atau kejahatan yang timbul karena motivasi kebencian. Contoh hate crime pernah terjadi di Inggris terkait pengrusakan masjid karena kebencian pada umat Islam. Hal serupa juga pernah terjadi di Indonesia terhadap Jamaah Ahmadiyah.

Lanjutnya, hate crime di Indonesia belum memiliki arah perumusan yang jelas. Bahkan, kepala Polri pernah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian, namun mencampuradukkan hate speech dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan delik-delik lain.

Padahal, antara ujaran kebencian, pencemaran nama baik maupun penghinaan tidak bisa dicampuradukkan dalam satu dimensi. Jika dicampuradukkan maka potensi yang terjadi adalah adanya pembungkaman kebebasan berekspresi hanya karena dikatakan sebagai ujaran kebencian.

"Pencemaran nama baik dan penghinaan adalah kejahatan yang sifatnya individual dan sebagai delik aduan. Beda dengan ujaran kebencian yang harusnya bersifat publik tanpa aduan. Selain itu, akibat pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian juga berbeda," tandas Ola. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya