Berita

KPK/net

Hukum

Pansus: Kalau Pengembalian Aset Masif Dilakukan KPK, Ini Tragedi Besar

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyerahan aset sitaan sebidang tanah dan bangunan hasil kejahatan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin sebesar Rp 24,5 miliar ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK, Dossi Iskandar tanggapi positif soal penyerahan aset yang dilakukan oleh komisi anti rasuah itu.

"Kalau mau kembalikan aset, bagus aja tapi sesuai mekanisme hukum," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).


Namun, dia mengatakan bahwa penyerahan asset haruslah sesuai dengan koridor hukum yang ada. Aset hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nazaruddin, yang perkaranya inkracht sejak 15 Juni 2016 lalu itu harusnya diserahkan seketika kasusnya selesai.

"Tidak sesederhana itu, seketika setelah selesai (harus diserahkan). Harus didasari mekanisme dan aturan mainnya," tegasnya.

Dossi mengatakan penyerahan itu tidak serta merta merupakan pengakuan KPK bahwa sesungguhnya memang benar dugaan mafia asset di komisi anti rasuah itu.

"Kita tidak perlu tergesa-gesa menstigma atau men-judge seperti itu. Kita masih yakin KPK di jalur benar. Tapi kalau pengembalian aset ini massif dilakukan KPK, ini tragedi besar bagi bangsa. Suatu institusi yang diberi kepercayaan begitu besar kemudian harus melakukan proses penegakan hukum dengan cara-cara hukum, tiba-tiba melakukan praktek-praktek menyimpang. Bahaya ini," ujar politisi PDIP itu.

Namun yang pasti, Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan bahwa Pansus KPK akan menguji apakah KPK mengembalikan asset Nazaruddin setelah dibombardir oleh Pansus KPK.

"Kita uji nanti. Kita meyakini seperti itu. Tapi KPK dalam menjalankan tugas negara harus berdasarkan data dan fakta. Yang paling fair adalah KPK hadir di pansus KPK sehingga tidak terjadi hal-hal negatif," demikian Dossi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya