Berita

KPK/net

Hukum

Pansus: Kalau Pengembalian Aset Masif Dilakukan KPK, Ini Tragedi Besar

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyerahan aset sitaan sebidang tanah dan bangunan hasil kejahatan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin sebesar Rp 24,5 miliar ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK, Dossi Iskandar tanggapi positif soal penyerahan aset yang dilakukan oleh komisi anti rasuah itu.

"Kalau mau kembalikan aset, bagus aja tapi sesuai mekanisme hukum," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).


Namun, dia mengatakan bahwa penyerahan asset haruslah sesuai dengan koridor hukum yang ada. Aset hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nazaruddin, yang perkaranya inkracht sejak 15 Juni 2016 lalu itu harusnya diserahkan seketika kasusnya selesai.

"Tidak sesederhana itu, seketika setelah selesai (harus diserahkan). Harus didasari mekanisme dan aturan mainnya," tegasnya.

Dossi mengatakan penyerahan itu tidak serta merta merupakan pengakuan KPK bahwa sesungguhnya memang benar dugaan mafia asset di komisi anti rasuah itu.

"Kita tidak perlu tergesa-gesa menstigma atau men-judge seperti itu. Kita masih yakin KPK di jalur benar. Tapi kalau pengembalian aset ini massif dilakukan KPK, ini tragedi besar bagi bangsa. Suatu institusi yang diberi kepercayaan begitu besar kemudian harus melakukan proses penegakan hukum dengan cara-cara hukum, tiba-tiba melakukan praktek-praktek menyimpang. Bahaya ini," ujar politisi PDIP itu.

Namun yang pasti, Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan bahwa Pansus KPK akan menguji apakah KPK mengembalikan asset Nazaruddin setelah dibombardir oleh Pansus KPK.

"Kita uji nanti. Kita meyakini seperti itu. Tapi KPK dalam menjalankan tugas negara harus berdasarkan data dan fakta. Yang paling fair adalah KPK hadir di pansus KPK sehingga tidak terjadi hal-hal negatif," demikian Dossi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya