Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Tindakan Menteri Susi Kontraproduktif Terhadap Pembangunan Perikanan

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 05:12 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dianggap sebagai seorang pejabat bertemperamen buruk dan pemarah, lantaran tidak bisa dengan bijak menghadapi serangkaian kritikan yang ditujukan nelayan kepadanya.
 
Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyampaikan, berbagai upaya klarifikasi berisi kritik yang dilakukan nelayan, telah dipahami secara keliru oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
 
"Seorang Menteri semestinya bisa menghadapi dan membedakan apa yang disebut sebagai kritik dan apa yang disebut sebagai kriminalisasi. Sebab, sangat tidak logis juga jika kemudian malah Menteri yang menuduh nelayan yang tak berdaya melakukan kriminalisasi kepada seorang Menteri, pasti ditertawakan orang-orang," ujarnya kepada redaksi, Selasa (29/8).
 

 
KNTI sangat menyayangkan tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melaporkan Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.
 
"Tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai reaksi atas kritik yang dilancarkannya di media sosial. Di tengah permasalahan yang timbul akibat kebijakan alat tangkap yang menimbulkan kriminalisasi, agenda penyejahteraan nelayan yang sangat jauh dari cita-cita poros maritim hingga iklim demokrasi yang tidak begitu stabil pada hari ini, tindakan ini tentu akan menambah beban di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo,” jelas Marthin.
 
Dia mengingatkan, pasal yang dituduhkan kepada Rusdianto Samawa sebagaimana kita ketahui bersama merupakan pasal ‘karet’–Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik– yang sering kali dipergunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pro-demokrasi.
 
"Bahkan, di kalangan penggiat organisasi masyarakat sipil, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan kehidupan berdemokrasi,” ujar Marthin.
 
Menurut dia, pihak KKP seharusnya dapat lebih bijak dalam menanggapi kritik-kritik yang dilancarkan oleh masyarakat penggiat kelautan dan perikanan, sehingga substansi dari kritik tersebut dapat terserap sebagai aspirasi yang baik guna peningkatan kinerja Pemerintah ke depannya.
 
Kriminalisasi ini, lanjut dia, juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan.
 
"Karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Marthin.
 
Dia pun meminta kepada KKP agar dalam menghadapi kritik dengan klarifikasi dan lebih terbuka. "Tidak tepat merespon kritik  dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” tutupnya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya