Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Tindakan Menteri Susi Kontraproduktif Terhadap Pembangunan Perikanan

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 05:12 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dianggap sebagai seorang pejabat bertemperamen buruk dan pemarah, lantaran tidak bisa dengan bijak menghadapi serangkaian kritikan yang ditujukan nelayan kepadanya.
 
Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyampaikan, berbagai upaya klarifikasi berisi kritik yang dilakukan nelayan, telah dipahami secara keliru oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
 
"Seorang Menteri semestinya bisa menghadapi dan membedakan apa yang disebut sebagai kritik dan apa yang disebut sebagai kriminalisasi. Sebab, sangat tidak logis juga jika kemudian malah Menteri yang menuduh nelayan yang tak berdaya melakukan kriminalisasi kepada seorang Menteri, pasti ditertawakan orang-orang," ujarnya kepada redaksi, Selasa (29/8).
 

 
KNTI sangat menyayangkan tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melaporkan Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.
 
"Tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai reaksi atas kritik yang dilancarkannya di media sosial. Di tengah permasalahan yang timbul akibat kebijakan alat tangkap yang menimbulkan kriminalisasi, agenda penyejahteraan nelayan yang sangat jauh dari cita-cita poros maritim hingga iklim demokrasi yang tidak begitu stabil pada hari ini, tindakan ini tentu akan menambah beban di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo,” jelas Marthin.
 
Dia mengingatkan, pasal yang dituduhkan kepada Rusdianto Samawa sebagaimana kita ketahui bersama merupakan pasal ‘karet’–Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik– yang sering kali dipergunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pro-demokrasi.
 
"Bahkan, di kalangan penggiat organisasi masyarakat sipil, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan kehidupan berdemokrasi,” ujar Marthin.
 
Menurut dia, pihak KKP seharusnya dapat lebih bijak dalam menanggapi kritik-kritik yang dilancarkan oleh masyarakat penggiat kelautan dan perikanan, sehingga substansi dari kritik tersebut dapat terserap sebagai aspirasi yang baik guna peningkatan kinerja Pemerintah ke depannya.
 
Kriminalisasi ini, lanjut dia, juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan.
 
"Karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Marthin.
 
Dia pun meminta kepada KKP agar dalam menghadapi kritik dengan klarifikasi dan lebih terbuka. "Tidak tepat merespon kritik  dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” tutupnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya