Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Tindakan Menteri Susi Kontraproduktif Terhadap Pembangunan Perikanan

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 05:12 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dianggap sebagai seorang pejabat bertemperamen buruk dan pemarah, lantaran tidak bisa dengan bijak menghadapi serangkaian kritikan yang ditujukan nelayan kepadanya.
 
Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyampaikan, berbagai upaya klarifikasi berisi kritik yang dilakukan nelayan, telah dipahami secara keliru oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
 

"Seorang Menteri semestinya bisa menghadapi dan membedakan apa yang disebut sebagai kritik dan apa yang disebut sebagai kriminalisasi. Sebab, sangat tidak logis juga jika kemudian malah Menteri yang menuduh nelayan yang tak berdaya melakukan kriminalisasi kepada seorang Menteri, pasti ditertawakan orang-orang," ujarnya kepada redaksi, Selasa (29/8).
 
KNTI sangat menyayangkan tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melaporkan Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.
 
"Tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai reaksi atas kritik yang dilancarkannya di media sosial. Di tengah permasalahan yang timbul akibat kebijakan alat tangkap yang menimbulkan kriminalisasi, agenda penyejahteraan nelayan yang sangat jauh dari cita-cita poros maritim hingga iklim demokrasi yang tidak begitu stabil pada hari ini, tindakan ini tentu akan menambah beban di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo,” jelas Marthin.
 
Dia mengingatkan, pasal yang dituduhkan kepada Rusdianto Samawa sebagaimana kita ketahui bersama merupakan pasal ‘karet’–Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik– yang sering kali dipergunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pro-demokrasi.
 
"Bahkan, di kalangan penggiat organisasi masyarakat sipil, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan kehidupan berdemokrasi,” ujar Marthin.
 
Menurut dia, pihak KKP seharusnya dapat lebih bijak dalam menanggapi kritik-kritik yang dilancarkan oleh masyarakat penggiat kelautan dan perikanan, sehingga substansi dari kritik tersebut dapat terserap sebagai aspirasi yang baik guna peningkatan kinerja Pemerintah ke depannya.
 
Kriminalisasi ini, lanjut dia, juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan.
 
"Karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Marthin.
 
Dia pun meminta kepada KKP agar dalam menghadapi kritik dengan klarifikasi dan lebih terbuka. "Tidak tepat merespon kritik  dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” tutupnya. [sam]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Sirkuit Mandalika Dapat Pujian dari Alex dan Marc Marquez

Jumat, 27 September 2024 | 20:07

Jokowi Bakal Serahkan Tanda Kehormatan untuk KRI Nanggala 402

Jumat, 27 September 2024 | 20:05

Singgung Masalah Keluarga, Paslon Nadi Dinilai Diskreditkan Perempuan

Jumat, 27 September 2024 | 19:47

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Halim Ali Makin Kuat

Jumat, 27 September 2024 | 19:28

Aset Bank Mandiri Tumbuh 46 Persen Sejak 2020

Jumat, 27 September 2024 | 19:18

Akademisi: Jaksa Tidak Berwenang Jadi Penyidik Kasus Korupsi

Jumat, 27 September 2024 | 19:15

Shigeru Ishiba Menang Pemilu LDP, Siap Jadi PM Jepang Berikutnya

Jumat, 27 September 2024 | 19:14

AHY Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Pusat

Jumat, 27 September 2024 | 18:56

Septic Tank di Tiongkok Meledak, Tinja Menyembur Hingga 10 Meter

Jumat, 27 September 2024 | 18:52

DKPP Minta Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Jumat, 27 September 2024 | 18:51

Selengkapnya