Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jaksa Dampingi Ribuan Kades Kelola Dana Desa

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 04:54 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) siap memberikan pendampingan hukum terhadap 5.312 Kepala Desa (Kades) di wilayah Jawa Barat dalam pengelolaan dana desa. Pendampingan hukum itu merupakan program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Untuk memastikan pemberian pendampingan hukum itu, Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi bahkan turun langsung memberikan sosialisasi dana desa dan fungsi TP4 Daerah di wilayah Kabupaten Bandung yang diikuti oleh 270 Kepala Desa dari 31 Kecamatan, baru-baru ini. Kegiatan sosialisasi itu serentak dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabar dengan peserta 5.312 Kades.
 
Untung mengatakan, saat ini total alokasi dana desa untuk wilayah Jabar sebesar 4,6 triliun rupiah dari jumlah 60 triliun rupiah yang telah dianggarkan pemerintah pusat.
 

 
"Tentunya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun sesuai dengan program Nawa Cita yang menghendaki pembangunan dari desa dan daerah pinggiran," ujar dia, Senin (28/8).
 
Menurut Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu, dana desa mempunyai fungsi yang strategis dalam rangka membangun dan menyejahterakan masyarakat desa. Untuk itu, Ia diminta agar para Kades dapat mengelola anggaran yang diterimanya secara akuntabel, efektif dan efisien sehingga dapat tepat sasaran.
 
Untung menilai selama ini masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan dana desa. Diantaranya, penggunaan dana desa di luar bidang prioritas dan masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan.
 
"Pengeluaran dana desa tidak transparan, dan tidak didukung dengan bukti yang memadai, belanja diluar yang telah dianggarkan adalah APB desa, pembangunan atau pengadaan barang atau jasa tidak sesuai spesifikasi atau RAB, proyek fiktif sehingga tidak ada pembangunan di desa, adanya mark up oleh Kades dan atau aparat desa lain, penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi Kades dan atau aparat desa lainnya," katanya.
 
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (kapuspenkum) itu menegaskan, dibutuhkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, adanya komitmen bersama untuk pengelolaan keuangan secara tertib dan akuntabel.
 
Selain itu, lanjutnya, pendampingan dari TP4D dalam pengelolaan dana desa mempunyai peran sangat signifikan.
 
"Adagiumnya adalah lebih baik mencegah daripada mengobati," ujar Untung.
 
Untung juga menambahkan, TP4D bertugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif dengan berbagai tugas, di antaranya memberikan penerangan hukum dan melakukan diskusi dan pembahasan permasalahan hukum. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya