Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jaksa Dampingi Ribuan Kades Kelola Dana Desa

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 04:54 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) siap memberikan pendampingan hukum terhadap 5.312 Kepala Desa (Kades) di wilayah Jawa Barat dalam pengelolaan dana desa. Pendampingan hukum itu merupakan program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Untuk memastikan pemberian pendampingan hukum itu, Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi bahkan turun langsung memberikan sosialisasi dana desa dan fungsi TP4 Daerah di wilayah Kabupaten Bandung yang diikuti oleh 270 Kepala Desa dari 31 Kecamatan, baru-baru ini. Kegiatan sosialisasi itu serentak dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabar dengan peserta 5.312 Kades.
 
Untung mengatakan, saat ini total alokasi dana desa untuk wilayah Jabar sebesar 4,6 triliun rupiah dari jumlah 60 triliun rupiah yang telah dianggarkan pemerintah pusat.
 

 
"Tentunya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun sesuai dengan program Nawa Cita yang menghendaki pembangunan dari desa dan daerah pinggiran," ujar dia, Senin (28/8).
 
Menurut Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu, dana desa mempunyai fungsi yang strategis dalam rangka membangun dan menyejahterakan masyarakat desa. Untuk itu, Ia diminta agar para Kades dapat mengelola anggaran yang diterimanya secara akuntabel, efektif dan efisien sehingga dapat tepat sasaran.
 
Untung menilai selama ini masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan dana desa. Diantaranya, penggunaan dana desa di luar bidang prioritas dan masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan.
 
"Pengeluaran dana desa tidak transparan, dan tidak didukung dengan bukti yang memadai, belanja diluar yang telah dianggarkan adalah APB desa, pembangunan atau pengadaan barang atau jasa tidak sesuai spesifikasi atau RAB, proyek fiktif sehingga tidak ada pembangunan di desa, adanya mark up oleh Kades dan atau aparat desa lain, penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi Kades dan atau aparat desa lainnya," katanya.
 
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (kapuspenkum) itu menegaskan, dibutuhkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, adanya komitmen bersama untuk pengelolaan keuangan secara tertib dan akuntabel.
 
Selain itu, lanjutnya, pendampingan dari TP4D dalam pengelolaan dana desa mempunyai peran sangat signifikan.
 
"Adagiumnya adalah lebih baik mencegah daripada mengobati," ujar Untung.
 
Untung juga menambahkan, TP4D bertugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif dengan berbagai tugas, di antaranya memberikan penerangan hukum dan melakukan diskusi dan pembahasan permasalahan hukum. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya