Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening pengelola grup Saracen.
"Kami koordinasi dengan PPATK terkait upaya penelusuran aliran dana," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Senin, 28/8).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri transaksi keuangan yang pernah dilakukan kelompok Saracen, serta pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa mereka untuk menyebarkan ujaran kebencian.
"Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya. Berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," jelas Martinus.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi akun-akun jejaring sosial yang memuat konten ujaran kebencian.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pengelola grup Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di jejaring sosial Facebook. Yakni inisial MFT, SRN, dan JAS. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. JAS berstatus sebagai ketua grup yang berperan mengunggah pernyataan-pernyatan provokatif yang berbau isu suku, agama, ras, dan antar golongan (sara). JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. Serta membantu membuatkan akun baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
Tersangka MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Sedangkan tersangka SRN adalah yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Atas perbuatannya, tersangka JAS dijerat pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 junto pasal 30 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk MFT dan SRN dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
[wah]