Berita

Net

Hukum

Gandeng PPATK, Polisi Telusuri Aliran Dana Saracen

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening pengelola grup Saracen.

"Kami koordinasi dengan PPATK terkait upaya penelusuran aliran dana," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Senin, 28/8).

Menurutnya, penyidik masih menelusuri transaksi keuangan yang pernah dilakukan kelompok Saracen, serta pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa mereka untuk menyebarkan ujaran kebencian.


"Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya. Berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," jelas Martinus.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi akun-akun jejaring sosial yang memuat konten ujaran kebencian.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pengelola grup Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di jejaring sosial Facebook. Yakni inisial MFT, SRN, dan JAS. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. JAS berstatus sebagai ketua grup yang berperan mengunggah pernyataan-pernyatan provokatif yang berbau isu suku, agama, ras, dan antar golongan (sara). JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. Serta membantu membuatkan akun baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

Tersangka MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Sedangkan tersangka SRN adalah yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka JAS dijerat pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 junto pasal 30 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk MFT dan SRN dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya