Berita

Net

Hukum

Gandeng PPATK, Polisi Telusuri Aliran Dana Saracen

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening pengelola grup Saracen.

"Kami koordinasi dengan PPATK terkait upaya penelusuran aliran dana," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Senin, 28/8).

Menurutnya, penyidik masih menelusuri transaksi keuangan yang pernah dilakukan kelompok Saracen, serta pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa mereka untuk menyebarkan ujaran kebencian.


"Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya. Berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," jelas Martinus.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi akun-akun jejaring sosial yang memuat konten ujaran kebencian.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pengelola grup Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di jejaring sosial Facebook. Yakni inisial MFT, SRN, dan JAS. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. JAS berstatus sebagai ketua grup yang berperan mengunggah pernyataan-pernyatan provokatif yang berbau isu suku, agama, ras, dan antar golongan (sara). JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. Serta membantu membuatkan akun baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

Tersangka MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Sedangkan tersangka SRN adalah yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka JAS dijerat pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 junto pasal 30 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk MFT dan SRN dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya