Berita

Net

Hukum

Gandeng PPATK, Polisi Telusuri Aliran Dana Saracen

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening pengelola grup Saracen.

"Kami koordinasi dengan PPATK terkait upaya penelusuran aliran dana," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Senin, 28/8).

Menurutnya, penyidik masih menelusuri transaksi keuangan yang pernah dilakukan kelompok Saracen, serta pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa mereka untuk menyebarkan ujaran kebencian.


"Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya. Berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," jelas Martinus.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi akun-akun jejaring sosial yang memuat konten ujaran kebencian.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pengelola grup Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di jejaring sosial Facebook. Yakni inisial MFT, SRN, dan JAS. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. JAS berstatus sebagai ketua grup yang berperan mengunggah pernyataan-pernyatan provokatif yang berbau isu suku, agama, ras, dan antar golongan (sara). JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. Serta membantu membuatkan akun baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

Tersangka MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Sedangkan tersangka SRN adalah yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka JAS dijerat pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 junto pasal 30 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk MFT dan SRN dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya