Berita

Hukum

KPK Harus Hati-Hati Tangani Kasus PT NKE

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN:

PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk tidak perlu terburu-buru mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cek dulu putusan kasasi dan PN, apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE. Atau akarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus mengembalikan uang," kata Pakar Hukum Pidana Prof Ramli Asmasasmita melalui surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (28/8).

Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu juga mempertanyakan posisi Nazarudin ketika melakukan tindak pidana korupsi itu sebagai apa. Hal itu, agat tidak menyeret begitu saja perusahaan kalau memang tindakannya dilakukan sendiri.

Dia juga mengkritik keras KPK terkait penetapan Nazarudin sebagai justice collaborator.

"Nazarudin kan pelaku utama masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu. Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyeĺesaikan kewajibannya," urainya sambil menunjuk pasal yang ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, Prof. Romli meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.

"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Prof. Romli sempat membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dituangkan dalam sebuah buku. Intinya KPK dinilai telah menyimpang dari khittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut.

Hasil analisa tersebut juga mendorong dirinya untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK. Prof. Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan kepada panitia angket melalui buku yang dihasilkan lembaga yang dipimpinnya berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut merupakan laporan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. "Buku dari LPIKP ini menggunakan laporan BPK, dan yang memeriksa BPK," ungkap Prof. Romli.

Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.

Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT. NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya