Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Penyidik Berencana Kembali Periksa Rizieq Shihab Di KJRI Jeddah

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memeriksa kembali Rizieq Shihab di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Khususnya, terkait informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka pornografi Firza Husein.

"Kalau memang penyidik memerlukan keterangannya kenapa tidak (diperiksa). Kita tunggu saja apakah penyidik memerlukan keterangannya apa tidak," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Selain itu, polisi juga masih mengkaji permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan pihak Rizieq.


Pasalnya, Rizieq melalui pengacaranya melayangkan permohonan SP3 ke Dirkrimsus PMJ dengan alasan politis, 22 Agustus lalu. Penetapan tersangka terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik yang menentukan. SP3 itu ada aturannya apakah (kasus) sudah kadaluarsa. Semua kemungkinan bisa terjadi," timpalnya.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Rizieq belum pernah mengabulkan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia sehingga polisi menetapkannya sebagai buron.

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan, memeriksa Habib Rizieq ke KJRI, Jeddah, Arab Saudi. Penyidik mendalami dugaan keterlambatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi yang juga melilit Firza Husein.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya