Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (29)

Peran Ulama & Umara

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 08:15 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah yang sering di­gunakan dalam arti pemimpin. Pemimpin pemerintahan biasa disebut umara (dari kata amir: Pemerintah) dan pemimpin agama disebut ulama (dari kata ‘alim: Ahli imu agama). Umara dan ulama sama-sama memi­liki fungsi di dalam masyarakat NKRI. Umara membutuhkan ulama untuk meligitimasi program pembangunan dan sekaligus memotifasi umat untuk mendukung program tersebut. Ulama juga membutuhkan um­ara untuk memberi dukungan legal-formal berlaku­nya hukum-hukum agama di dalam masyarakat. Se­orang perempuan gadis tanpa wali nasab maka wali perkawinannya ialah ulil amr dalam hal ini umara.

Posisi dan peran ulama di dalam NKRI san­gat penting. Bukan hanya sama-sama para umara mendeklarasikan kemerdekaan bangsa tetapi juga hingga saat ini tetap memegang peran kunci di dalam masyarakat. Ada sejumlah peratutan perundang-un­dangan secara eksplisit menyebutkan nomen klatur Mulis Ulama Indonesia (MUI) seperti dalam UUPer­seroan Terbatas, UUPerbankan Syari'ah, UUJami­nan Produk Halal, dll. Sebailknya pentingnya umara di dalam agama juga ditegaskan dalam Al-Qur’an: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Ke­mudian jika kamu berlainan pendapat tentang ses­uatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beri­man kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (Q.S. al-Nisa'/4: 59).

Undang-undang dan ayat Al-Qur’an tersebut di atas menjelaskan kepada kita bahwa tidaklah te­pat mendikotomikan peran ulama dan umara. Um­ara adalah pemimpin eksekutif yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan, yang da­lam menjalankan kepemerintahan itu tidak boleh bertentangan dengan prisip yang dituntunkan oleh agama dan bimbingan para ulama. Sedangkan ulama adalah representasi fungsi kenabian yang bertanggung jawab untuk menuntun masyarakat, termasuk umara, agar tetap di atas jalan yang be­nar, sebagimana dijelaskan Rasulullah: Al-'ulama' waratsah al-anbiya' (ulama adalah ahli waris Nabi). Ulama adalah representasi dan sekaligus pengaw­al ajaran Al-Quran dan hadis, sedangkan umara lebih kepada implementator dari kebijakan univer­sal yang digariskan oleh ulama dan tokoh-tokoh agama di dalam masyarakat. Kedua-duanya ber­fungsi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal, sebuah masyarakat yang mandiri dan berjalan di atas landasan dan prinsip yang benar. Tidak boleh satu sama lain mengklaim diri lebih benar atau leb­ih berperan. Keduanya ibarat satu mata uang yang memiliki dua sisih yang berbeda.


Kehadiran, fungsi, dan peran ulama di dalam konteks nation state, fungsinya berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang memberikan fung­si pengawasan dan sekaligus penentu kebijakan secara mutlak, dalam arti rumusan kebijakan pe­merintah (umara) harus mendapatkan persetujuan dan legitimasi terakhir dari otoritas ulama. Negara seperti ini antara lain Negara Republik Islam Iran, Afganistan dulu di bawah Taliban, dan beberapa Negara Islam lainnya. Ada juga yang negara yang menempatkan ulama sebagai simbol tata kelola negara tetapi pemerintah (umara) lebih dominan di dalam penentuan kebijakan. Di dalam konstitusi jelas masih dicantumkan peran ulama di dalamnya. Negara seperti ini ialah Brunei Darussalam dan sejumlah negara mayoritas berpenduduk muslilm lainnya. Di Indonesia, peran ulama jelas dan sudah menjadi kovensi. Meskipun ulama tidak dicantum­kan di dalam UUD 1945 tetapi semangat Pembu­kaan UUD 1945 tetapi turunan konstitusi ini dalam bentuk UUsudah memberikan pengakuan secara eksplisit ulama, sebagaimana disebutkan di atas. Kita mengenal ada majlis-masjlis agama, seperti Majlis Ulama Indonesia untuk agama Islam(MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) untuk agama Protestan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk agama Katolik, dan majlis-majlis agama lain­nya. Dalam urusan hukum positif merupakan do­main pemerintah (umara) sedangkan domain hu­kum agama secara detail merupakan domain MUI atau majlis-majlis agama lainnya.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya