Berita

Sindikat Saracen/net

Hukum

Saracen Muncul Karena Indonesia Tertinggal Satu Dekade Soal UU ITE

MINGGU, 27 AGUSTUS 2017 | 03:28 WIB | LAPORAN:

Praktisi Hukum Andi Syafrani menilai Indonesia sudah tertinggal satu dekade terkait aturan dan regulasi di dalam dunia maya. Menurutnya sejak tahun 1990, negara-negara di eropa sudah membuat regulasi tata cara seseorang hidup di dunia maya.

Menurut Andi, perilaku seseorang di dunia maya dapat ditelusuri dan jika ditemukan unsur-unsur melanggar hukum maka hukumannya di dunia nyata melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu cerita awal adanya UU ITE di eropa, dan Indonesia sudah tertinggal satu dekade," ujarnya saat diskusi bertajuk "Bisnis dan Politik Hoax?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).


Walau demikian, Andi menilai UU ITE di Indonesia memiliki kemajuan, terlebih pada 2016 lalu, DPR sudah merevisi UU tersebut. Salah satunya penambahan dari aspek pemidanaan. Namun disisi lain, UU ITE ini juga bisa berkembang seiring jaman. Andi mencontohkan kasus sindikat Sarancen.

Andi menilai kasus ini memiliki keunikan, disatu sisi keberadaan sindikat tersebut lantaran adanya supply and demand. Kasus tersebut juga telah membuka mata bahwa ujaran kebencian atau informasi hoax di media sosial bukan hanya dilakukan oleh induvidu melainkan dilakukan oleh sekelompok orang yang dikomersilkan.

"Ini kasus pertama yang pelaku dengan jumlah bukan satu tetapi berkelompok.
Yang menjadi persoalan kita itu ada supply and demand. Dari aspek demand, bagaimana mungkin ada orang yang mau memesan pekerjaan seperti ini penyebaran konten fitnah konten yang mengadu domba ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Andi berharap, kepolisian tidak hanya menjerat anggota sindikat Saracen. Para pemesan konten-konten fitnah dan mengadu domba juga harus diminta pertangung jawabannya.

Menurutnya, para pemesan konten negatif tersebut bukan hanya dijerat secara pidana, hukum sosial juga mesti diberikan. Seperti mengumumkan para pemesan konten kebencian itu.

"Orang-orang itu harus dihukum berat. Mereka sudah tahu ada tangung jawab hukum untuk menyebar kebencian tetapi tetap saja dilakukan. Dan dia harus dipublikasikan untuk memberi gambaran juga kepada kita bahwa ada orang-orang yang punya niat keji untuk memecah belah bangsa. Apalagi dia seorang tokoh," demikian Andi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya