Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Hakim dituntut untuk bersikap adil terhadap dua pihak yang sedang berperkara. Sikap itu merupakan perwujudan dari seorang hakim yang mahfum dan menguasai hukum acara peradilan.

Hal itu sebagaimana diutarakan pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair di Jakarta, Sabtu (26/8)

Menurutnya, dengan bersikap adil dalam memimpin suatu perkara persidangan, seorang hakim tentu akan menghasilkan keputusan yang memenuhi unsur keadilan pula.


"Prinsipnya, (hakim) berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan," tegasnya.

Meski demikian, menurut dia, pada kenyataannya masih saja justru terkesan bertindak "semuanya sendiri". Sebab tak sedikit dari hakim memimpin sidang dengan hanya mengedepankan egonya.

Kata dia, dan banyak hal yang memicu seorang hakim lebih mementingkan egonya. Salah satunya yakni karena perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan.

Contoh konkrit yakni kasus perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya.

Sampai saat ini pun, menurut tergugat, belum ada kejelasan status hukum kuasa penggugat. Nah, belakangan baru muncul dugaan bahwa penandatangan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.

Menurut Zubair, harusnya, sesuai hukum acara, Majelis Hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak.

"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.

Zubair pun mengusulkan agar pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan dugaan penyimpangan hakim itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Silahkan adukan hakim yang teledor ke KY," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya