Berita

Hukum

KPK Kantongi Dokumen Penting Kasus Suap Panitera PN Jaksel

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 12:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dokumen penting tersebut didapat saat penyidik mengelar pengeledahan sejumlah lokasi pada Kamis (24/8) dan Jumat (25/8).

Tidak hanya dokumen, Febri mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.


Kedua, bukti tersebut nantinya bakal memperkuat bukti tindak pidana suap yang dilakukan Dirut PT ADI, Yunus Nafiq dan kuasa hukum PT ADI kepada Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication terhadap PT ADI.

"Pada Kamis (24/8), tim penyidik menggeledah rumah tersangka Yunus, rumah saksi, dan kantor PT Aquamarine di Sidoarjo, Jawa Timur, dan di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Tarmizi di kantor PN Jaksel. Pada Jumat (25/8), tim penyidik menggeledah rumah TMZ (Tarmizi) di daerah Depok, Jawa Barat," jelas Febri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka diantaranya Tarmizi, Akhmad dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik. Ketiga tersangka itu juga telah ditahan KPK di lokasi berbeda.

Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI.

Uang diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT ADI.

PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu,  yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura ke PT ADI selaku pihak tergugat. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya