Berita

Hukum

KPK Kantongi Dokumen Penting Kasus Suap Panitera PN Jaksel

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 12:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dokumen penting tersebut didapat saat penyidik mengelar pengeledahan sejumlah lokasi pada Kamis (24/8) dan Jumat (25/8).

Tidak hanya dokumen, Febri mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.


Kedua, bukti tersebut nantinya bakal memperkuat bukti tindak pidana suap yang dilakukan Dirut PT ADI, Yunus Nafiq dan kuasa hukum PT ADI kepada Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication terhadap PT ADI.

"Pada Kamis (24/8), tim penyidik menggeledah rumah tersangka Yunus, rumah saksi, dan kantor PT Aquamarine di Sidoarjo, Jawa Timur, dan di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Tarmizi di kantor PN Jaksel. Pada Jumat (25/8), tim penyidik menggeledah rumah TMZ (Tarmizi) di daerah Depok, Jawa Barat," jelas Febri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka diantaranya Tarmizi, Akhmad dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik. Ketiga tersangka itu juga telah ditahan KPK di lokasi berbeda.

Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI.

Uang diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT ADI.

PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu,  yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura ke PT ADI selaku pihak tergugat. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya