Berita

Hukum

KPK Kantongi Dokumen Penting Kasus Suap Panitera PN Jaksel

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 12:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dokumen penting tersebut didapat saat penyidik mengelar pengeledahan sejumlah lokasi pada Kamis (24/8) dan Jumat (25/8).

Tidak hanya dokumen, Febri mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.


Kedua, bukti tersebut nantinya bakal memperkuat bukti tindak pidana suap yang dilakukan Dirut PT ADI, Yunus Nafiq dan kuasa hukum PT ADI kepada Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication terhadap PT ADI.

"Pada Kamis (24/8), tim penyidik menggeledah rumah tersangka Yunus, rumah saksi, dan kantor PT Aquamarine di Sidoarjo, Jawa Timur, dan di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Tarmizi di kantor PN Jaksel. Pada Jumat (25/8), tim penyidik menggeledah rumah TMZ (Tarmizi) di daerah Depok, Jawa Barat," jelas Febri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka diantaranya Tarmizi, Akhmad dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik. Ketiga tersangka itu juga telah ditahan KPK di lokasi berbeda.

Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI.

Uang diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT ADI.

PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu,  yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura ke PT ADI selaku pihak tergugat. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya