Berita

Para saksi diambil sumpah saat sidang suap Pejabat BWSS VII di PN Tipikor Bengkulu

Hukum

Kejati Dan Polda Bengkulu Terima Aliran Dana Proyek BWSS VII?

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali menyidangkan perkara suap di Kejati Bengkulu yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu.

Terdakwa pemberi suap, Anwari dan Murni Suhardi,  dihadirkan dalam persidangan, Kamis kemarin (24/8). Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak KPK menghadirkan empat orang saksi, yaitu Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Abustian; Kepala TU BWSS VII, Deki Agus Prawira; Kasatker PJPA BWSS VII, M. Fauzi; serta dari LSM, Agus Suparmin alias Agus Kisut.

Dalam sidang diketahui banyak rekaman fakta menarik dan mengejutkan. Salah satunya adalah pengakuan Abustian (Kepala BWSS VII) tentang pengumpulan "fee" proyek berikut tujuan aliran dananya.


Abustian sempat berkelit saat Hakim Ketua, Kaswanto, dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK (JPU KPK), Feby Dwiyandospendy, mempertanyakan dana proyek dan ke mana saja dana tersebut mengalir. Namun, pada akhirnya, Abustian mengakui bahwa dana tersebut mengalir ke Kejati dan Polda Bengkulu.

"Iya, yang mulia. Ada yang ke Kejati dan Polda," kata Abustian singkat, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Spontan Hakim Ketua, Kaswanto, menanyakan apakah ada pula dana tersebut yang mengalir ke pengadilan. Abustian langsung menjawab tidak ada.

"Tidak ada yang mulia. Tidak ada yang ke pengadilan," balas Abustian spontan.

Pengakuan Kepala BWSS VII tersebut cukup mengejutkan.Selama ini jarang ada yang berani mengungkap praktik gratifikasi atau suap-menyuap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Ada juga fakta lain yang tak kalah menarik, yaitu nama Asintel Kejati Bengkulu, Edi Sumarno, kerap disebut oleh para saksi selama persidangan berlangsung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK disebutkan bahwa Edi Sumarno menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi. Uang tersebut diberikan langsung oleh kedua terdakwa di kediaman dinas Edi Sumarno.

Fakta sidang tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mungkinkah perkara ini akan membuka kebusukan lainnya dan dengan tersangka baru?

"Kemungkinan itu ada. Yang jelas sesuai dengan prosedur tahapan-tahapan kami, semua fakta yang ada di persidangan akan kami laporkan kepada pimpinan," kata Jaksa, Feby Dwiyandospendy, saat ditemui usai persidangan.

Saat ditanya apakah mungkin Edi Sumarno dijadikan tersangka baru dalam perkara suap lainnya. Feby mengatakan itu tergantung pada persidangan selanjutnya.

"Sesuai dengan bukti dari hasil penyidikan, sudah cukup buktinya. Tapi kita akan lihat di persidangan nanti. Maksudnya, setelah perkara yang ini diputuskan," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya