Tim Satuan Tugas KPK masih melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait suap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Kamis (24/8) dan Jumat (25/8).
"Pada Kamis penyidik menggeledah empat lokasi. Proses berlangsung sekitar 5-6 jam di masing-masing lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).
Empat lokasi tersebut di antaranya, rumah tersangka YN selaku Direktur PT ADI, rumah saksi, Kantor PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur, dan ruang kerja tersangka Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jaksel.
"Sementara hari ini, penyidik hanya menggeledah satu lokasi, yakni rumah tersangka TMZ (Tarmizi) di daerah Depok," imbuh Febri.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
Tarmizi merupakan penerima suap dari Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini. Suap tersebut untuk mengamankan gugatan EJFS, Pte, Lte terhadap PT ADI.
PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cidera janji karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi EJFS, Pte, Lte.
Kasus itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Jaksel pada Senin (21/8). KPK menangkap lima orang dalam operasi senyap tersebut.
Keesokan harinya, KPK mengumunkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Tarmizi, KPK menetapkan status tersangka kepada kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini dan YN sebagai Direktur PT ADI. Ketiganya telah ditahan KPK sejak semalam.
[zul]