Berita

Antonius Tonny Budiono

Hukum

Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Kembali Geledah Empat Lokasi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Tim Satuan Tugas KPK kembali menggeledah empat lokasi terkait suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Rabu lalu (23/8).

"Dua Tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta; apartemen Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara.


"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa CCTV," jelas Febri.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita 33 tas berisi uang sebanyak, USD 479,700, SGD 660,249, GBP 15,540, VND 50,000, Euro 4,200, RM 11,212 dengan total Rp 18,9 miliar. Dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar. Selain itu KPK juga menyita satu rekening dengan sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.

Sehingga jumlah uang yang disita penyidik KPK mencapai Rp 20,74 miliar. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya