Berita

Antonius Tonny Budiono

Hukum

Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Kembali Geledah Empat Lokasi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Tim Satuan Tugas KPK kembali menggeledah empat lokasi terkait suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Rabu lalu (23/8).

"Dua Tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta; apartemen Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara.


"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa CCTV," jelas Febri.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita 33 tas berisi uang sebanyak, USD 479,700, SGD 660,249, GBP 15,540, VND 50,000, Euro 4,200, RM 11,212 dengan total Rp 18,9 miliar. Dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar. Selain itu KPK juga menyita satu rekening dengan sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.

Sehingga jumlah uang yang disita penyidik KPK mencapai Rp 20,74 miliar. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya