Berita

Antonius Tonny Budiono

Hukum

Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Kembali Geledah Empat Lokasi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Tim Satuan Tugas KPK kembali menggeledah empat lokasi terkait suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Rabu lalu (23/8).

"Dua Tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta; apartemen Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara.


"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa CCTV," jelas Febri.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita 33 tas berisi uang sebanyak, USD 479,700, SGD 660,249, GBP 15,540, VND 50,000, Euro 4,200, RM 11,212 dengan total Rp 18,9 miliar. Dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar. Selain itu KPK juga menyita satu rekening dengan sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.

Sehingga jumlah uang yang disita penyidik KPK mencapai Rp 20,74 miliar. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya