Berita

Antonius Tonny Budiono

Hukum

Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Kembali Geledah Empat Lokasi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Tim Satuan Tugas KPK kembali menggeledah empat lokasi terkait suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Rabu lalu (23/8).

"Dua Tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta; apartemen Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara.


"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa CCTV," jelas Febri.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita 33 tas berisi uang sebanyak, USD 479,700, SGD 660,249, GBP 15,540, VND 50,000, Euro 4,200, RM 11,212 dengan total Rp 18,9 miliar. Dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar. Selain itu KPK juga menyita satu rekening dengan sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.

Sehingga jumlah uang yang disita penyidik KPK mencapai Rp 20,74 miliar. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya