Berita

Tiga tersangka Saracen/net

Hukum

Polisi Bongkar Data Digital Kasus Saracen

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih memeriksa barang bukti dari kasus kelompok Sindikat Saracen yang menebar ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Salah satu barang bukti adalah data hard disk sebesar 100 gigabyte.

"Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka, kami masih dalam proses pendalaman. Saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada," kata Kabag Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya, Jumat (25/8).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card. Data yang diperiksa baru sebesar 27 gigabyte. Sedangkan mengenai siapa para pemesan jasa sindikat ini, penyidik belum memberi keterangan.


"Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya. Dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang 'kopdar' (bertemu di lokasi tertentu). Penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu," jelas Awi.

Penyidik juga masih belum cukup bukti untuk menjerat pelaku lain. Saat ini, baru tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu JAS ( 32) selaku ketua Kelompok Seracen, MFT (43) selaku koordinator grup Saracen, dan SRN (32).

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU 11/2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya