Berita

Tiga tersangka Saracen/net

Hukum

Polisi Bongkar Data Digital Kasus Saracen

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih memeriksa barang bukti dari kasus kelompok Sindikat Saracen yang menebar ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Salah satu barang bukti adalah data hard disk sebesar 100 gigabyte.

"Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka, kami masih dalam proses pendalaman. Saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada," kata Kabag Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya, Jumat (25/8).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card. Data yang diperiksa baru sebesar 27 gigabyte. Sedangkan mengenai siapa para pemesan jasa sindikat ini, penyidik belum memberi keterangan.


"Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya. Dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang 'kopdar' (bertemu di lokasi tertentu). Penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu," jelas Awi.

Penyidik juga masih belum cukup bukti untuk menjerat pelaku lain. Saat ini, baru tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu JAS ( 32) selaku ketua Kelompok Seracen, MFT (43) selaku koordinator grup Saracen, dan SRN (32).

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU 11/2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya