Berita

Fahd/Net

Hukum

Fahd: Novel Bilang Kalau Mau Jadi JC Harus Tersangka Lagi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 01:26 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tidak menyangka dirinya kembali mendapat status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, saat sedang berjuang membantu negara melalui organisasi kepemudaan di Partai Golkar. Terlebih, penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah tiga tahun menghirup udara bebas.

Menurut Fahd, KPK pernah memberi jaminan bahwa dirinya tidak lagi terseret kasus lain setelah membantu lembaga anti rasuah untuk mengungkap kasus lain. Apalagi saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd sudah rela ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama. Saat itu, dirinyalah yang membuka kasus tersebut.

"Kenapa baru sekarang saat saya sedang berjuang dan berkomitmen membantu negara lewat organisasi pemuda. Saat anak saya sudah lahir dan berusia dua tahun," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).


Meski telah membuka korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Mts, permohonan Fahd untuk kembali menjadi justice collaborator (JC) tidak dikabulkan oleh KPK. Dengan alasan dirinya harus kembali menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Fahd, alasan itu dibeberkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Saya tanyakan 'bang kapan saya dapat surat justice collaborator karena tidak bisa dapat remisi, ini karena tidak dapat surat itu'. Dia (Novel Baswedan) bilang 'kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh, langsung saya tidak tanya lagi," beber Fahd.

Dalam kasus itu, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts.

Kemudian menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2012. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya