Berita

Hukum

KPK Sita Uang Rp 20 Miliar Terkait Suap Dirjen Hubla Kemenhub

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 33 tas disita tim KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Puluhan tas tersebut berisi uang terkait suap untuk Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono.

"33 tas berisi uang pecahan uang rupiah, US Dollar, Poundsterlling, Euro, dan Ringgit Malaysia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

Total uang dalam 33 tas tersebut senilai Rp 18,9 miliar. Tas tersebut disita KPK di Mess Perwira Dirjen Hubla. Selain tas, KPK juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri yang masih tersisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.


"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla sebanyak Rp 20,74 miliar," ucap Basaria.

Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain itu, KPK juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam (23/8) lalu. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

KPK menyegel sejumlah ruangan antara lain Mess Perwira Dirjen Hubla, ruang kerja Dirjen Hubla, dan Kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Antonius sebagai pihak penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya