Berita

Fahd

Hukum

Fahd Ngaku Pernah Dijanjikan Penyidik KPK Tak Akan Jadi TSK Lagi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku sedih lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.

Penetapannya kembali sebagai tersangka tiga tahun setelah dia menjalani bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Padahal penyidik KPK berjanji untuk tidak menyeretnya lagi sebagai tersangka. Karena Fahd bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator (JC) dalam membongkar kasus DIPD dan kasus lainnya.


Menurut Fahd, penyidik KPK yang menawarkan dirinya sebagai JC adalah Novel Baswedan, Riska Anungta dan Petrus. Karena ditawarkan menjadi JC, Fahd kemudian mengungkap kasus yang menyeretnya kembali sebagai terdakwa.

"Kata penyidik kalau Pak Fahd sudah jujur koperatif Pak Fahd nggak jadi tersangka lagi," ungkapnya saat persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Setelah mengungkap kasus korupsi DPID dan kasus lain, Fahd mengaku diberikan surat secara resmi oleh KPK. Surat tersebut menerangkan bahwa nama Fahd tidak ada di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara lain.

Surat itu berjumlah tiga buah, salah satunya dari Deputi Penindakan. Padahal menurut Fahd, saat itu dirinya telah pasrah jika KPK menetapkannya sebagai tersangka selain kasus DIPD.

Fahd menjelaskan surat itu muncul setelah vonis hakim terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.

"Kasus Alquran itu yang buka murni saya, pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan oleh penyidik, mumpung masih ditahan, mumpung kejadiannya sama, tolong dijadikan satu," ujarnya.

Meski telah memengang surat resmi dari KPK, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu kembali menetapkannya sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Dirinya pun sempat merasa kaget dan tidak menyangka bahwa setelah tiga tahun menghirup udara bebas, ia akan kembali mendekam di penjara. Bahkan untuk meyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak lagi menjadi tersangka, Fahd membawa ketiga surat resmi tersebut saat proses penyidikan.

"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK, ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur. Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah bebas. Saya tanya apa surat itu palsu waktu penyidikan, tapi saya akui saya salah. Saya lebih tersiksa dengan status saya tersangka. Batin saya lebih sakit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya